Lalu pada 31 Mei 1945, Dr. Soepomo mengungkapkan gagasan tentang prinsip dasar negara Indonesia yakni Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir Batin, Musyawarah dan KEadilan Sosial.
Ir Soekarno pada 1 Juni 1945, mengemukakan gagasan tentang dasar negara, Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat dan Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembentukan Panitia Sembilan
Ada beberapa gagasan yang masuk. Namun, BPUPKI belum menyepakati dasar negara yang jadi ketetapan atau pilihan. Untuk memperlancar proses, dibentuklah Panitia Sembilan, yang memiliki tugas besar untuk memastikan dan merumuskan dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan diketuai Ir.Soekarno, dengan Drs. Moh Hatta sebagai wakilnya.
Baca Juga: Indonesia Teken MoU Produk Ban Dengan Mesir, Capai 20 Juta Dolar AS
Tujuh anggotanya terdiri dari Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Prof. Mohammad Yamin, S.H., K.H. Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokosoejoso, H. Agus Salim dan Alexander Andries Maramis.
Panitia Sembilan bertemu, setelah agenda pertama BPUPKI, menuju agenda kedua pada 10 Juli 1945. Sembilan anggota ini bertemu pada 22 Juni 1945. Dalam pertemuan ini menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Hasil kerja Panitia Sembilan kemudian dilaporkan pada BPUPKI. Isi dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan yang diberi nama Pancasila atau lima sila ini kemudian dimatangkan dalam sidang kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945. Sidang ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, wilayah negara serta kewarganegaraan Indonesia.
Pembubaran BPUPKI
Baca Juga: Poco Indonesia Ungkap Beda Karakteristik Pengguna Poco Seri M, X, dan F
Setelah tugas dari BPUPKI selesai, akhirnya BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Jepang kemudian mendirikan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai Ir.Soekarno. PPKI melanjutkan tugas BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI beranggotakan 21 orang.
Berita Terkait
-
Menkes: Orang yang Gajinya Rp15 Juta Perbulan Pasti Lebih Sehat dan Pintar Dibanding yang Rp5 Juta
-
Dian Sastro hingga Syahrini, 7 Artis Indonesia Pernah Tampil di Karpet Merah Festival Film Cannes
-
Kabar Bahagia! Tiket Timnas Indonesia vs China Masih Ada, Begini Cara Dapatnya
-
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum TIDAR
-
Tanggal Berapa Dana PIP Cair Mei 2025? Ini Besaran Bantuan Siswa SD, SMP, SMA dan SMK!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga