Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 04 November 2021 | 15:46 WIB
Jasa Raharja DIY memberi santunan ke Perumahan Griya Taman Asri Blok A Saragon Pandowoharjo, Sleman, rumah keluarga Dekan Fakultas Pertanian UGM I Gede Suparta Budisatria, korban kecelakaan di Tol Cipali, Kamis (4/11/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Kecelakaan di Tol Cipali Km 113 Cibogo, Subang, Jawa Barat terjadi pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB antara KBM AB-1969-PY dengan truk yang tidak diketahui identitasnya.

Dalam kecelakaan tersebut, penumpang KBM AB-1969-PY, I Gede Suparta Budisatria, yang merupakan Dekan Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, meninggal dunia.

Kamis pagi ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono dengan semangat core Value Akhlak langsung gerak cepat merespons kejadian tersebut.

Berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Jawa Barat dan perangkat desa setempat, ia mendatangi rumah ahli waris di Perumahan Griya Taman Asri Blok A Saragon Pandowoharjo, Sleman.

Baca Juga: Tiga Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Faktanya

Ahli waris korban merupakan istri korban yang Hayina Chusniyati. Agus turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada istri korban.

korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Agus menyampaikan pesan kepada masyarakat di sekitar rumah duka bahwa keselamatan berlalu lintas adalah prioritas utama dan tak boleh diabaikan maupun dilanggar.

"Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan kondisi fisik kita sehat dan prima, dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar (ban, lampu, spion) serta pastikan dokumen kita lengkap. SIM Wajib punya dan wajib kompeten, STNK harus teridentifikasi dan masa berlaku nya masih aktif. Apabila PKB / SWDKLLJ sudah habis masa berlakunya, segera ke Kantor SAMSAT terdekat atau melalui kanal pembayaran yang tersedia, dan memanfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan SWDKLLJ, terakhir sampai 31 Desember 2021," kata Agus saat bertemu warga di sekitar rumah duka.

Baca Juga: Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul

Load More