Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 November 2021 | 18:18 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Pamong kalurahan Getas Kapanewon Playen berinisial DH dicokok jajaran Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Beredar informasi DH yang terlibat kasus korupsi diamankan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul saat hendak melarikan diri. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, Kejari telah menetapkan satu pamong kalurahan, DH sebagai tersangka. Senin (1/11/2021) lalu, DH telah diamankan. Dan sejak mulai Selasa (2/11/2021) kemarin, DH resmi ditahan.

"Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Klas IIB Wonosari,"ujar Kasi Intel, Rabu (4/11/2021).

DH adalah staf pamong dengan jabatan staf pamong pembantu bendahara kalurahan Getas. DH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut dana desa tahun 2019-2020. Penetapan tersangka DH telah dilakukan sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu, 

Baca Juga: Hujan Deras di Gunungkidul, Rumah Mbah Surip Roboh

Awalnya DH hanya sebatas saksi, namun kemudian naik menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada serta ditambah dengan keterangan yang bersangkutan semakin menguatkan jika DH terlibat dalam korupsi tersebut.

"DH ini bersikap kooperatif. Yang mana setiap dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan selalu hadir,"tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guna mempermudah penyidikan yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan maka yang bersangkutan diamankan pada Selasa (02/11/2021) siang kemarin. DH diamankan oleh petugas di wilayah Wonosari saat sedang beraktifitas.

DH sendiri kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan ini maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. DH terlibat tindak korupsi dana desa Kalurahan Getas. 

"Untuk kerugian negara hitungan penyidik Pidsus sebesar 600 juta lebih," tegas Indra.

Baca Juga: Calon Lurah Kalah, Tim Sukses di Gunungkidul Aniaya Anggota Tim Pemenang

Disinggung mengenai potensi tersangka lain pada kasus dugaan korupsi tersebut, Indra mengatakan bahwa untuk sekarang ini tersangka baru satu orang yaitu DH. Namun penambahan tersangka bisa saja terjadi karena saat ini proses masih terus berlangsung.

Menurutnya, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya. Pihaknya memang tengah membidik tersangka lain.

"Tersangka kami kenakan pasal 55 artinya membantu. Jadi kemungkinan tersangka lain bisa terjadi. Kasus korupsi tidak mungkin hanya satu orang. Sembari pemeriksaan ini prosesnya terus berjalan, nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut," ujar Indra.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha mengatakan aat ini proses penyidikan masih dilakukan, berkaitan dengan status tersangka sementara ini masih baru satu pamong yang ditetapkan.

"Masih penyidikan. Kita lihat nanti," ucap Andy.

Kontributor : Julianto

Load More