SuaraJogja.id - Pamong kalurahan Getas Kapanewon Playen berinisial DH dicokok jajaran Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Beredar informasi DH yang terlibat kasus korupsi diamankan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul saat hendak melarikan diri.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, Kejari telah menetapkan satu pamong kalurahan, DH sebagai tersangka. Senin (1/11/2021) lalu, DH telah diamankan. Dan sejak mulai Selasa (2/11/2021) kemarin, DH resmi ditahan.
"Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Klas IIB Wonosari,"ujar Kasi Intel, Rabu (4/11/2021).
DH adalah staf pamong dengan jabatan staf pamong pembantu bendahara kalurahan Getas. DH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut dana desa tahun 2019-2020. Penetapan tersangka DH telah dilakukan sejak tanggal 25 Oktober 2021 lalu,
Awalnya DH hanya sebatas saksi, namun kemudian naik menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada serta ditambah dengan keterangan yang bersangkutan semakin menguatkan jika DH terlibat dalam korupsi tersebut.
"DH ini bersikap kooperatif. Yang mana setiap dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan selalu hadir,"tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, guna mempermudah penyidikan yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan maka yang bersangkutan diamankan pada Selasa (02/11/2021) siang kemarin. DH diamankan oleh petugas di wilayah Wonosari saat sedang beraktifitas.
DH sendiri kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan ini maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan. DH terlibat tindak korupsi dana desa Kalurahan Getas.
"Untuk kerugian negara hitungan penyidik Pidsus sebesar 600 juta lebih," tegas Indra.
Baca Juga: Hujan Deras di Gunungkidul, Rumah Mbah Surip Roboh
Disinggung mengenai potensi tersangka lain pada kasus dugaan korupsi tersebut, Indra mengatakan bahwa untuk sekarang ini tersangka baru satu orang yaitu DH. Namun penambahan tersangka bisa saja terjadi karena saat ini proses masih terus berlangsung.
Menurutnya, sejumlah saksi pamong Kalurahan terus dimintai keterangan, jika nantinya sudah jelas maka akan segera dilakukan penetapan tersangka lainnya. Pihaknya memang tengah membidik tersangka lain.
"Tersangka kami kenakan pasal 55 artinya membantu. Jadi kemungkinan tersangka lain bisa terjadi. Kasus korupsi tidak mungkin hanya satu orang. Sembari pemeriksaan ini prosesnya terus berjalan, nantilah hasilnya bagaimana berapa tersangka dari kasus tersebut," ujar Indra.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha mengatakan aat ini proses penyidikan masih dilakukan, berkaitan dengan status tersangka sementara ini masih baru satu pamong yang ditetapkan.
"Masih penyidikan. Kita lihat nanti," ucap Andy.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Korupsi Izin Kebun Sawit, Diduga Ada Intervensi Bupati Hingga Peran BPN Di Kuansing
-
Kasus Korupsi Banjarnegara, KPK Ultimatum Anggota DPRD Moch Rachmanudin Penuhi Panggilan
-
Diam-diam KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta
-
Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat