Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 November 2021 | 18:35 WIB
Tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa di Jalan Magelang, Sleman digelandang petugas saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Senin (8/11/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Nah itu masih kami dalam. Namun yang jelas kecurigaan kami terhadap klaster spa yang menjadi lokasi transaksi dan pengedaran narkotika ini benar adanya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka berinisial DT, DW dan M diciduk satuan petugas pemberantasan narkoba, BNNP DIY di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021).

Dalam penangkapannya, petugas BNNP DIY mendapatkan informasi bahwa spa tersebut menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka DT sempat kabur dan bersembunyi di dalam gudang spa setempat. Setelah penggeledahan sabu seberat 3,45 gram ditemukan.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar 353,99 Gram Sabu di Jepara

Load More