Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 08 November 2021 | 20:06 WIB
Salah satu mantan WBP, Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) menunjukkan bekas luka penganiayaan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kemenkumham DIY menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyiksaan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Terbaru Kepala Kantor Kemenkumham DIY Budi Situngkir mendatangi kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan apresiasinya kepada Kakanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir yang kooperatif untuk memenuhi pemanggilan. Setelah melakukan pertemuan tertutup, Choirul mengatakan bahwa yang bersangkutan sangat terbuka dan telah berkomitmen untuk memberikan seluruh informasi.

"Nah, yang menarik adalah sikap keterbukaan dari teman-teman Kakanwil sana termasuk juga informasi keterbukaan dari teman-teman Lapas Pakem," kata Choirul dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Senin.

Baca Juga: Muncul Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Begini Penjelasan Kemenkumham DIY

Bukan hanya memberikan informasi berbentuk dokumen, Kakanwil Budi juga mempersilahkan Komnas HAM untuk terjun langsung melihat kondisi Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Choirul menyebut pihaknya bakal mengunjunginya pada pekan ini.

"Kami berencana minggu ini kami akan datang ke Yogyakarta melihat langsung menggali berbagai keterangannya sehingga apa yang sebenarnya terjadi semakin terang benderang," ujarnya.

Sebelumnya, sepuluh mantan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengaku menerima penyiksaan. Saat mengadu ke Ombudsman Yogyakarta. Sejumlah tindakan penyiksaan dijelaskan dengan detil. Tidak bisa dituliskan.

Salah satu mantan terpidana yang berani bersuara adalah Vincentius Titih Gita Arupadhatu. Vincent mengatakan penyiksaan mereka terima sejak tiba.

“Jadi begitu kita masuk, itu tanpa kesalahan apapun, kita langsung dipukulin pakai selang, diinjak-injak, pakai kabel juga. Ini bekas-bekas saya masih banyak. Ini sudah yang enam bulan yang lalu,” kata Vincent di Kantor Ombudsman Yogyakarta.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Kakanwil Kemenkumham DIY Cek Lapas Cebongan

Menurut Vincent, alasan mereka menerima penyiksaan karena mereka residivis. Sudah pernah masuk penjara sebelumnya. Namun, dari 12 orang yang masuk ke Lapas khusus Narkoba Yogyakarta bersama Vincent ketika itu, tidak semua berstatus residivis.

Diberitakan Suarajogja.id sebelumnya Vincent mengatakan, setiap terpidana atau yang bisa disebut warga binaan, menerima siksaan yang sama.

“Selama tiga hari full itu kita disiksa, dari siang sampai saya sampai hampir subuh. Jadi di sana terus kita kayak disekap, kita nggak bisa menghubungi keluarga, saya selama hampir lima bulan itu saya nggak bisa menghubungi keluarga,” tambah Vincent.

Load More