SuaraJogja.id - Kecelakaan fatal di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah disebabkan oleh empat faktor. Hal tersebut diungkap oleh Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada atau UGM Iwan Puja Riyadi.
Dikutip dari Antara, peneliti UGM tersebut mengungkapkan empat faktor yang kerap menjadi penyebab kecelakaan kendaraan di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan hasil interaksi antarfaktor," kata Iwan, Senin (8/11/2021).
Empat faktor yang dimaksud Iwan yakni pengemudi, kendaraan, lingkungan jalan, serta cuaca.
Faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan, menurut dia, misalnya kondisi pengemudi yang sedang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai baik telepon genggam atau tablet.
Selain itu, lanjut dia, kecelakaan bisa disebabkan pengemudi yang belum menguasai teknik menyetir, atau melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.
"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," ujar Iwan.
Ia mengatakan seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, menurut dia, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Permainan Ideal untuk Anak Menurut Psikologi UGM
"Batasan tersebut tentunya sudah diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," tutur Iwan.
Pengemudi, kata dia, harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, serta menggunakan lajur sesuai peruntukannya.
Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.
Ia juga mengingatkan bahwa bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.
Selain faktor pengemudi, lanjut Iwan, faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, serta muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.
Di samping itu, terdapat faktor lingkungan jalan yang di antaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, termasuk kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas.
Tag
Berita Terkait
-
Tubagus Joddy dan Ortunya Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Vanessa Angel
-
Takut Banjir Lebih Besar, Warga Tolak Pembangunan Crossing Drain Jalan Tol Becakayu
-
CEK FAKTA: Viral Video Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Benarkah?
-
2 Hal Fatal Ini Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?