Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 November 2021 | 10:51 WIB
Garuda Pancasila. [BPIP.go.id]
  1. Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
  2. Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
  4. Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden
  5. Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  6. Pemilihan umum
  7. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
  9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  10. Pembentukan Komisi Yudisial

Itulah ringkasan perubahan atau amandemen UUD 1945.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More