SuaraJogja.id - Kerajaan Mataram Kuno didirikan Rakai Mataram Sang Ratu Sanjaya pada tahun 732. Awalnya, Kerajaan Hindu-Budha ini berlokasi di Bhumi Mataram (Yogyakarta) dan Jawa Tengah, namun kemudian bergeser ke Jawa Timur.
Ketika berada di sekitar atau wilayah Mataram (kini Yogyakarta), kerajaan ini diperintah wangsa Sanjaya dan wangsa Syailendra. Lalu ketika pindah ke Jawa Timur, Kerajaan Medang, sebutan lain Kerajaan Mataram Kuno, diperintah wangsa Isyana.
Sumber sejarah dari Kerajaan Mataram Kuno berasal dari prasasti dan candi. Prasasti yang ditemukan ialah Prasasti Canggal yang ditemukan di Candi Gunung Wukir, tepatnya kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Prasasti Canggal ditulis menggunakan bahasa Sanskerta pada tahun 732 Masehi. Prasasti tersebut dibuat Raja Sanjaya untuk memperingati pendirian lingga di atas Bukit Sthirangga.
Baca Juga: Wonderloft Hostel Jogja: Kental dengan Gaya Retro Kontemporer
Ada pula Prasasti Kalasan yang dibuat tahun 778 Masehi. Prasasti ini ditemukan di Desa Kalasan, Sleman. Prasasti dibuat menggunakan bahasa Sanskerta, namun hurufnya merupakan Pranagari, berbeda dari Prasasti Canggal yang ditulis menggunakan huruf Palawa.
Sementara untuk Candi, Kerajaan Mataram Kuno membuat Candi Borobudur, Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Plaosan, Candi Arjuna, Candi Bima, Candi Sewu, Candi Mendut, Cando Semar, hingga Candi Srikandi. Candi-candi ini menjadi bukti bahwa era Kerajaan Mataram Kuno menghadirkan arsitektur dan karya seni yang luar biasa.
Hindu dan Budha di Kerajaan Mataram Kuno
Wangsa Sanjaya memeluk agama Hindu. Ketika kepemimpinan beralih ke Wangsa Syailendra yang menganut agama Budha, ajaran Hindu tetap lestari. Para penganut agama Hindu berada di Jawa bagian tengah dan utara dan penganut Budha ada di Jawa bagian tengah dan selatan.
Dua kepemimpinan ini melahirkan banyak karya yang kental dengan ajaran agama Hindu dan Budha. Untuk ajaran Hindu, dibangun Candi Prambanan sebagai yang terbesar di Indonesia. Sementara untuk ajaran Budha, dibangun Candi Borobudur sebagai yang terbesar di dunia.
Baca Juga: Ini 9 Tema Wisata di Borobudur Trail of Civilization
Dua candi dengan arsitektur dan karya seni luar biasa ini sudah ditetapkan UNESCO sebagai situs warisan dunia. Baik wisatawan maupun penganut agama Hindu dan Budha menjadikan dua candi tersebut sebagai salah satu tujuan, baik untuk mengenang sejarah maupun upacara keagamaan.
Berita Terkait
-
Pariwisata Alam dan Agrikultur di Lereng Gunung Merapi Sukses, Ini Kisah Sukses Desa BRILiaN
-
4 Rekomendasi Kafe buat Me Time di Jogja, Bisa Healing Tenang Saat Akhir Pekan
-
Pantai Bandealit, Keindahan Tersembunyi di Ujung Taman Nasional Meru Betiri
-
KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
-
8 Tempat Makan Siang Dekat Stasiun Tugu: Gak Bikin Dompet Tipis, Sudah Pernah Coba?
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja