SuaraJogja.id - Nasib seorang terapis pijat asal Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja terancam berakhir di jeruji besi. Pria berinisial IR diringkus kepolisian karena terbukti mencuri dua buah handphone dengan total nominal Rp21.300.000, di sebuah toko souvenir Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.
"Terjadi tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pelaku. Ia melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).
Andhyka mengatakan, pria yang bekerja sebagai terapis pijat dan bekam itu melancarkan akrinya saat kondisi toko tersebut sepi. Pada waktu bersamaan pintu toko terbuka.
"Tersangka datang untuk beristirahat sebentar di depan toko. Saat istirahat, tersangka melihat pintu terbuka. Selanjutnya masuk ke dalam dan menemukan dua buah handphone," ujar dia.
Kondisi toko yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk mengambil dua handphone itu. Selanjutnya IR berpura-pura istirahat di depan toko, selanjutnya langsung kabur.
"Posisi korban saat itu sedang istirahat, ketika terbangun dan mencari handphone sudah tidak ada. Selanjutnya melaporkan ke kepolisian," ujar dia.
Dalam mengejar pelaku, polisi mendapat petunjuk dari cctv yang ada di dekat toko. Melihat ada kesesuaian motor yang digunakan tersangka, petugas menduga pencurian dilakukan oleh IR.
"Setelah mendapat petunjuk lalu kami mencari tersangka. Dan saat penggeledahan, dua handphone yang berciri-ciri yang disebutkan korban sesuai. Kemudian kami bawa pelaku ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih dalam," katanya.
Baca Juga: Motor Karyawan Hilang Dimalingi, Atta Halilintar Tak Terima: Kecuriannya Itu di Rumah Ini
Andhyka mengatakan bahwa motif pelaku sendiri adalah untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Hasil terapis pijat yang dilakukan tidak membantu IR saat situasi seperti ini.
"Ini pertama kali yang dilakukan tersangka. Alasannya mencuri karena desakan ekonomi dan akan menjual hasil curiannya itu. Namun apa yang dilakukan tersangka tetap salah," katanya.
Satu buah handphone Samsung S21 Ultra dan Vivo Y91 senilai Rp21,3 juta menjadi barang bukti. Selain itu satu motor milik tersangka juga menjadi barang bukti kasus tersebut.
Atas perbuatan IR, dirinya dikenai Pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan minimal 5 tahun," terang Andhyka.
Berita Terkait
-
Motor Karyawan Hilang Dimalingi, Atta Halilintar Tak Terima: Kecuriannya Itu di Rumah Ini
-
Waspada! Pencurian Motor di Gresik Modus Pinjam Buat Ambil Uang ke ATM
-
Curi Aset Perusahaan, Pemuda Asal Bontang Lestari Diamankan
-
111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan 'Orang Dalam'
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik