SuaraJogja.id - Nasib seorang terapis pijat asal Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja terancam berakhir di jeruji besi. Pria berinisial IR diringkus kepolisian karena terbukti mencuri dua buah handphone dengan total nominal Rp21.300.000, di sebuah toko souvenir Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Oktober 2021 lalu.
"Terjadi tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pelaku. Ia melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).
Andhyka mengatakan, pria yang bekerja sebagai terapis pijat dan bekam itu melancarkan akrinya saat kondisi toko tersebut sepi. Pada waktu bersamaan pintu toko terbuka.
"Tersangka datang untuk beristirahat sebentar di depan toko. Saat istirahat, tersangka melihat pintu terbuka. Selanjutnya masuk ke dalam dan menemukan dua buah handphone," ujar dia.
Kondisi toko yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk mengambil dua handphone itu. Selanjutnya IR berpura-pura istirahat di depan toko, selanjutnya langsung kabur.
"Posisi korban saat itu sedang istirahat, ketika terbangun dan mencari handphone sudah tidak ada. Selanjutnya melaporkan ke kepolisian," ujar dia.
Dalam mengejar pelaku, polisi mendapat petunjuk dari cctv yang ada di dekat toko. Melihat ada kesesuaian motor yang digunakan tersangka, petugas menduga pencurian dilakukan oleh IR.
"Setelah mendapat petunjuk lalu kami mencari tersangka. Dan saat penggeledahan, dua handphone yang berciri-ciri yang disebutkan korban sesuai. Kemudian kami bawa pelaku ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih dalam," katanya.
Baca Juga: Motor Karyawan Hilang Dimalingi, Atta Halilintar Tak Terima: Kecuriannya Itu di Rumah Ini
Andhyka mengatakan bahwa motif pelaku sendiri adalah untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Hasil terapis pijat yang dilakukan tidak membantu IR saat situasi seperti ini.
"Ini pertama kali yang dilakukan tersangka. Alasannya mencuri karena desakan ekonomi dan akan menjual hasil curiannya itu. Namun apa yang dilakukan tersangka tetap salah," katanya.
Satu buah handphone Samsung S21 Ultra dan Vivo Y91 senilai Rp21,3 juta menjadi barang bukti. Selain itu satu motor milik tersangka juga menjadi barang bukti kasus tersebut.
Atas perbuatan IR, dirinya dikenai Pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan minimal 5 tahun," terang Andhyka.
Berita Terkait
-
Motor Karyawan Hilang Dimalingi, Atta Halilintar Tak Terima: Kecuriannya Itu di Rumah Ini
-
Waspada! Pencurian Motor di Gresik Modus Pinjam Buat Ambil Uang ke ATM
-
Curi Aset Perusahaan, Pemuda Asal Bontang Lestari Diamankan
-
111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan 'Orang Dalam'
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera