Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 09 November 2021 | 20:47 WIB
Sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjambret ponsel milik Iin Desi di Kampung Sari Rejo RT 6 Singosaren, Banguntapan, Bantul pada 28 Oktober 2021. - (SuaraJogja.id/HO-Humas Polsek Banguntapan)

SuaraJogja.id - TM (33) warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja dibekuk Polsek Banguntapan. Pasalnya, pria yang diketahui sebagai pengamen itu diduga telah melakukan aksi penjambretan sebuah handphone milik seorang perempuan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatnya mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Sari Rejo RT 6 Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 WIB lalu. Saat kejadian, diketahui korban, yang bernama Iin Desi, warga Kebumen, Jawa Tengah, sedang berjalan kaki sepulang dari kerja.

"Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor matic dan melihat korban berjalan kaki sambil bermain handphone," kata Zaenal saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, pelaku membuntuti korban dari belakang. Setelah situasi sepi, pelaku langsung menjambret handphone korban dan kabur.

Baca Juga: TOP 5 Viral: Anak Nangis Terus Sepanjang Perjalanan, Syok Temukan Barang Berharga

"Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporang polisi di Polsek Banguntapan," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banguntapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anar Fuadi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Petugas juga melakukan pengecekan CCTV di sekitar tempat kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Senin (8/11/2021) sekira pukul 15. 45 WIB di Sidokabul wilayah Umbulharjo, Kota Jogja saat sedang mengamen di pinggir jalan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.

"Kami amankan motor Yamaha Mio warna hijau berpelat nomor AB 2665 EI yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," terangnya.

Selain itu, diamankan pula handphone milik korban yang sempat dijual pelaku seharga Rp520 ribu. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Banguntapan.

Baca Juga: Berkaos Chicago Bulls, Oknum Ojol Jambret Bocah Lelaki, Warganet: Sia-sia Hidup Lu

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 3651 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Adapun ancamannya hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.

Load More