SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk merevisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Perubahan tersebut diperlukan karena regulasi yang dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih pro dan kontra, terutama ada pasal yang memungkinkan mahasiswa melakukan hubungan seksual diluar nikah.
"Kita ini kan warga bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, pancasila dan kebudayaan bangsa. Kita menyerahkan pemerintah untuk menyerap keberatan [perkemendikbud 30/2021]. Dengarkanlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir disela rangkaian Milad Muhammadiyah ke-109 di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (16/11/2021).
Menurut Haedar, revisi regulasi sudah biasa dilakukan. Bahkan saat para pendiri bangsa merevisi tujuh pasal dalam pembuatan sila-sila Pancasla yang akhirnya menyepakati sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Karenanya Muhammadiyah meminta Nadiem juga melakukan perubahan pada frasa di permendikbud 30/2021 agar tidak menimbulkan pro dan kontra. Meski Muhammadiyah menentang kekerasan, termasuk kekerasan seksual oleh kelompok manapun.
"Apalagi, apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual. Segala bentkuk kekerasan itu ditentang, ditolak oleh siapapun, oleh kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama," tandasnya.
Haedar meyakini, bila pemerintah melakukan revisi Permendikbud 30/2021 maka Indonesia akan lebih baik menghadapi persoalan-persoalan bangsa yang jauh lebih berat. Apalagi saat ini Indonesia masih mengalami pandemi COVID-19 yang membutuhkan banyak energi untuk ditangani.
"Pandemi ini masih berat, dampaknya berat sehingga kita tidak habis untuk tarik ulur persoalan yang bisa diselesaikan. Kata kuncinya adalah kearifan pemimpin bangsa," ungkapnya.
Terkait wacana penurunan akreditasi kampus bila tidak menerapkan Permendikbud 30/2021, Haedar meminta pemerintah lebih arif dalam memberikan sanski. Sebab penurunan akreditasi kampus tersebut akan berdampak nyata pada lembaga pendidikan.
Sebab untuk mendapatkan akreditasi, perguruan tinggi harus bekerja keras. Hal ini dirasakan Muhammadiyah yang memiliki sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga: Ketum Muhammadiyah: Hari Pahlawan sebagai Ikhtiar Menyerap Nilai Perjuangan
"Untuk dapat akreditasi, apalagi bagi kampus swasta itu perjuangannya berat. Apalagi Muhammadiyah selalu mengedepankan syarat-syarat yang obyektif. Kita tidak biasa dengan hal instan. Untuk dapat akreditas itu berat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini