SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta mendorong seluruh usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko. Hal itu agar pengusaha mendapat fasilitas dan prioritas pelayanan saat mengurus berbagai perizinan ke depan.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan, menyusul dengan adanya UU Cipta Kerja, semua pengusaha harus memiliki legal standing terhadap usahanya.
"Maka dari itu kami upayakan semua pengusaha berbasis mikro yang ada di Jogja memiliki NIB. Artinya ada legal standing bahwa mereka merupakan UMKM," terang Tri kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan pendataan dari institusinya, terdapat sekitar 21.671 UMKM yang tersebar di Kota Pelajar. Dari jumlah itu ada pengusaha yang masih belum terdaftar atau memiliki NIB.
Baca Juga: Pemkot Medan Gelar Pekan Kuliner Kondang UMKM di Warenhuis
"Kalau yang sudah memiliki NIB itu sekitar 20.500. Tapi itu NIB versi lama, ke depan semua UMKM ini ber-NIB dengan izin berbasis risiko," ujar dia.
Tri menjelaskan bahwa ada kemudahan ketika pengusaha beralih ke NIB versi baru. Nantinya tiap UMKM akan diklasifikasikan ke dalam kelompok usaha agar lebih mudah mendapat sasaran pembeli.
"Kalau versi lama kan tidak ada, apakah usaha mereka itu berisiko rendah, menengah atau berisiko tinggi kan tidak ada. Kalau yang ini sudah ada," katanya.
Di sisi lain, dengan adanya NIB izin berbasis risiko pemantauan lingkungan terhadap dampak usaha pemilik lebih bisa diantisipasi.
"Misal yang (usaha) resiko rendah, ya dia cukup memiliki NIB. Lalu risiko sedang, menengah dan tinggi harus ada Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL)," terang dia.
Baca Juga: Pemberdayaan hingga Ekspor, Ini Strategi Segmen UMKM BNI
Ke depan, 21 ribuan pengusaha UMKM mendaftarkan melalui Kecamatan masing-masing yang didampingi oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.
"Nanti dari kemantren yang mendampingi para pengusaha di wilayahnya masing-masing. Tugas Dinas nanti mensosialisasikan bahwa usaha itu harus ada NIB, sehingga prioritas kami adalah usaha yang sudah ber-NIB," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pemkot Medan Gelar Pekan Kuliner Kondang UMKM di Warenhuis
-
Pemberdayaan hingga Ekspor, Ini Strategi Segmen UMKM BNI
-
Gegara Pandemi, Kerja Sama UMKM dan Jasa Pengiriman Semakin Menguntungkan
-
Dorong UMKM Go Digital, Indotrading Gandeng LKPP dalam Pengadaan Barang dan Jasa
-
Nobu Bank Resmikan Taman QRIS di Desa Digital Giriroto
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
-
Rekomendasi 5 Mobil Bekas MPV Murah Juni 2025, Kabin Luas dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
Terkini
-
Titik-Titik Sampah Ilegal di Ring Road Yogyakarta Terungkap Ini Daftar Lokasinya dan Upaya Penanganannya
-
100 Persen Rampung, Tol Klaten-Prambanan Tinggal Tunggu SK Menteri untuk Dioperasikan
-
Dokter Spesialis Lebih Menggiurkan? Puskesmas di Sleman Kekurangan Tenaga Medis
-
Istana Sebut Gosip, Pengamat Bilang Luka Politik: Drama Megawati-Gibran di Hari Lahir Pancasila
-
Konflik Memanas: PT KAI Beri SP2, Warga Lempuyangan Terancam Digusur