SuaraJogja.id - Kecelakaan karambol yang menelan tiga korban jiwa rombongan pengantin di Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (11/11/2021), berbuntut ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta untuk sopir Bus Rela.
Aparat Polres Sragen menjerat sopir bus Rela yang terlibat kecelakaan karambol di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Jl. Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021).
“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto kepada wartawan, Selasa malam.
Kanit Laka menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.
“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
“Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya. Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya.
Baca Juga: Horor! Pengantin Digiring Rombongan Cosplay Iblis, Serasa Kondangan di Alam Ghaib
Sebelumnya, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan karambol antara Bus Rela dengan dua mobil dan satu sepeda motor di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) bertambah. Total korban meninggal dunia menjadi tiga orang.
Ketiganya adalah M Rozi Al Faiqi (21) dan FW Yanto (22), warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul yang merupakan penumpang Toyota Innova berplat nomor K 8835 GC dan serta penumpang Honda Mobilio, B Rini (41), juga warga Desa Panggungharjo.
Berita Terkait
-
Horor! Pengantin Digiring Rombongan Cosplay Iblis, Serasa Kondangan di Alam Ghaib
-
Rombongan Pengantin Cosplay Jadi Iblis, Auto Ngerasa Kondangan Beda Dunia
-
Viral Rombongan Pengantin Cosplay Iblis, Warganet: Serasa Kondangan di Alam Ghaib
-
3 Warga Sewon Korban Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Sragen Meninggal Dunia
-
PT Jasa Raharja DIY Beri Hak Santunan Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin di Sragen
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja