SuaraJogja.id - Kecelakaan karambol yang menelan tiga korban jiwa rombongan pengantin di Sumberlawang, Sragen, pada Kamis (11/11/2021), berbuntut ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta untuk sopir Bus Rela.
Aparat Polres Sragen menjerat sopir bus Rela yang terlibat kecelakaan karambol di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Kacangan, Sumberlawang, Sragen, dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Pasal 310 ayat 4 menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus Rela berpelat nomor AD 7147 OA dalam kecelakaan karambol di Jl. Solo-Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen, sebagai tersangka, Selasa (16/11/2021).
“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto kepada wartawan, Selasa malam.
Kanit Laka menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.
“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
“Ada junctonya 310 ayat 2 karena di situ ada korban yang mengalami luka ringan,” paparnya. Dia mengatakan alasan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Langkah ke depan kami melaksanakan pemeriksaan korban yang masih perawatan, nanti kalau yang sudah bisa diminta terang kami mintai terang. Sama sopir Mobilio, Innova, dan keluarga almarhum,” katanya.
Baca Juga: Horor! Pengantin Digiring Rombongan Cosplay Iblis, Serasa Kondangan di Alam Ghaib
Sebelumnya, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan karambol antara Bus Rela dengan dua mobil dan satu sepeda motor di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (11/11/2021) bertambah. Total korban meninggal dunia menjadi tiga orang.
Ketiganya adalah M Rozi Al Faiqi (21) dan FW Yanto (22), warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul yang merupakan penumpang Toyota Innova berplat nomor K 8835 GC dan serta penumpang Honda Mobilio, B Rini (41), juga warga Desa Panggungharjo.
Berita Terkait
-
Horor! Pengantin Digiring Rombongan Cosplay Iblis, Serasa Kondangan di Alam Ghaib
-
Rombongan Pengantin Cosplay Jadi Iblis, Auto Ngerasa Kondangan Beda Dunia
-
Viral Rombongan Pengantin Cosplay Iblis, Warganet: Serasa Kondangan di Alam Ghaib
-
3 Warga Sewon Korban Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Sragen Meninggal Dunia
-
PT Jasa Raharja DIY Beri Hak Santunan Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin di Sragen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan