SuaraJogja.id - Nirina Zubir sesenggukan menangis saat menghadiri jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Dikutip dari channel YouTube Star Story, dalam kegiatan jumpa pers yang menghadirkan tiga tersangka itu, Nirina Zubir sempat menatap ketiganya dan dengan penuh emosional ia menyayangkan tindakan sang asisten ibunya yang tega membohongi keluarga yang selama ini merawatnya.
"ini pertemuan pertama saya setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya dibawa ke rumah ibu saya diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ungkapnya.
Sambil sesekali sesenggukan, Nirina Zubir mengaku bahwa pertemuan kali pertama dengan asisten ibunya setelah jadi tersangka merupakan satu hal yang berat.
Ia mengaku sangat emosional lantaran gegara penipuan yang dilakukan si asisten itu membuat ibunya saat ini tak bisa menikmati jerih payahnya selama hidup.
"Berat sekali hati saya untuk ketemu dengan dia dan tidak ada niatan sedikitpun untuk minta maaf, jalan aja even dia masih berani menatap mata saya seperti itu." ungkapnya.
"Saya sangat emosional karena ibu saya selama ini belum pernah menikmati hasil jerih payahnya, ibu saya kemana-mana masih naik angkot. Saya minta tolong ya pak, diselidiki apakah usaha bisnis dari tersangka itu terkait dengan uang dari ibu saya," tukasnya.
Sementara itu, disampaikan dalam jumpa pers tersebut para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp17 miliar dijerat dengan pasal penggelapan, pemalsuan dokumen serta pencucian uang.
"Dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau Pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Juni 2015 sampai dengan Juli 2019," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaka AKBP Petrus Silalahi.
Baca Juga: Ramai Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Ada Oknum BPN Terlibat
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar