SuaraJogja.id - Nirina Zubir sesenggukan menangis saat menghadiri jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Dikutip dari channel YouTube Star Story, dalam kegiatan jumpa pers yang menghadirkan tiga tersangka itu, Nirina Zubir sempat menatap ketiganya dan dengan penuh emosional ia menyayangkan tindakan sang asisten ibunya yang tega membohongi keluarga yang selama ini merawatnya.
"ini pertemuan pertama saya setelah orang-orang di belakang saya ini menjadi tersangka khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya dibawa ke rumah ibu saya diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ungkapnya.
Sambil sesekali sesenggukan, Nirina Zubir mengaku bahwa pertemuan kali pertama dengan asisten ibunya setelah jadi tersangka merupakan satu hal yang berat.
Ia mengaku sangat emosional lantaran gegara penipuan yang dilakukan si asisten itu membuat ibunya saat ini tak bisa menikmati jerih payahnya selama hidup.
"Berat sekali hati saya untuk ketemu dengan dia dan tidak ada niatan sedikitpun untuk minta maaf, jalan aja even dia masih berani menatap mata saya seperti itu." ungkapnya.
"Saya sangat emosional karena ibu saya selama ini belum pernah menikmati hasil jerih payahnya, ibu saya kemana-mana masih naik angkot. Saya minta tolong ya pak, diselidiki apakah usaha bisnis dari tersangka itu terkait dengan uang dari ibu saya," tukasnya.
Sementara itu, disampaikan dalam jumpa pers tersebut para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp17 miliar dijerat dengan pasal penggelapan, pemalsuan dokumen serta pencucian uang.
"Dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau Pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Juni 2015 sampai dengan Juli 2019," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaka AKBP Petrus Silalahi.
Baca Juga: Ramai Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Ada Oknum BPN Terlibat
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
GKR Bendara: JCWF 2026 Menghubungkan Komunitas Wellness dan Industri Pariwisata Yogyakarta
-
7 Tempat Wisata Jogja untuk Merayakan Malam Tahun Baru, Pasti Semarak!
-
Mobil Wisatawan Nyaris Dirampas Debt Collector di Jogja, Polisi Ungkap Pangkal Masalah
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Seniman Sindir Represi dan Anggaran Seni yang Tergeser Program Prioritas