SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021). Diketahui, besaran UMK Sleman sebesar Rp2.001.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sutiasih mengatakan, nominal tersebut telah sesuai dengan SK Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan UMK 2022.
"Naik sebesar Rp97.500 atau 5,12 persen dari 2021 yang sebelumnya sebesar Rp1.903.500," sebut dia, di Pendopo Parasamya, Selasa.
Setelah UMP ditetapkan, UMK harus lebih tinggi besarannya dari UMP. Sementara itu diketahui, UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Baca Juga: Buruh akan Kembali Geruduk Gedung Sate, Hindari Pasteur dan Pasupati
Ia mengatakan, penetapan tersebut juga sudah didasari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMK menggunakan formula atau rumus yang ada pada PP No.36 tahun 2021, yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Di dalamnya ada unsur pengusaha, unsur Serikat Pekerja, pemerintah dan akademisi.
"Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK," tegas dia.
Ia menyatakan, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Yaitu upah yang didasarkan pada satuan waktu dan satuan hasil ( masa kerja; produktivitas; jabatan; pendidikan / keahlian). Dengan demikian, upah pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.
"Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," kata dia.
Baca Juga: Cuti Nonton Drakor, Buruh: Lebih Seru Drama Kang Emil
Namun demikian tetap ada ketentuan yang berlaku, yakni besarannya paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi serta nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Pelindo Fasilitasi UMK Buka Akses Pasar Baru
-
Sediakan Toko Khusus di Lingkungan Kantor, PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan