SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021). Diketahui, besaran UMK Sleman sebesar Rp2.001.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sutiasih mengatakan, nominal tersebut telah sesuai dengan SK Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan UMK 2022.
"Naik sebesar Rp97.500 atau 5,12 persen dari 2021 yang sebelumnya sebesar Rp1.903.500," sebut dia, di Pendopo Parasamya, Selasa.
Setelah UMP ditetapkan, UMK harus lebih tinggi besarannya dari UMP. Sementara itu diketahui, UMP DIY 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Baca Juga: Buruh akan Kembali Geruduk Gedung Sate, Hindari Pasteur dan Pasupati
Ia mengatakan, penetapan tersebut juga sudah didasari adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMK menggunakan formula atau rumus yang ada pada PP No.36 tahun 2021, yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Di dalamnya ada unsur pengusaha, unsur Serikat Pekerja, pemerintah dan akademisi.
"Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK," tegas dia.
Ia menyatakan, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Yaitu upah yang didasarkan pada satuan waktu dan satuan hasil ( masa kerja; produktivitas; jabatan; pendidikan / keahlian). Dengan demikian, upah pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.
"Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," kata dia.
Baca Juga: Cuti Nonton Drakor, Buruh: Lebih Seru Drama Kang Emil
Namun demikian tetap ada ketentuan yang berlaku, yakni besarannya paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi serta nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
"Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang –undangan," lanjutnya.
Sutiasih menambahkan, UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penghitungan UKM, lanjut dia, telah ditetapkan berdasarkan kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan, seperti di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
"Data tersebut bersumber dari BPS," ungkap dia.
Mengutip data milik BPS, Sutiasih menyebut bahwa rerata pengeluaran per kapita Sleman sebesar Rp1.808.354. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi PDRB 2021 DIY yakni 4,61%, dengan angka inflasi 1,58% pada September 2020 hingga September 2021.
Menanggapi penetapan UMK Sleman, Sekretaris KSPSI Sleman Fajar Yulianto menuturkan, angka tersebut belum sesuai keinginan KSPSI, sesuai perhitungan KHL dari versi KSPSI, UMK Sleman idealnya sebesar Rp2.066.000.
"Namun setelah ditetapkan, kami akan terima dengan tujuan menjaga kondusivitas hubungan industrial di Sleman. Jangan sampai kalau kita paksakan lebih akan membawa dampak lebih buruk," ujarnya.
Selain itu, ia memohon kepada perangkat terkait utamanya yang berwenang dalam hal pengawasan, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan keputusan UMK tersebut.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editors Choice Award 2024
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya