Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:17 WIB
Launching desa anti korupsi oleh KPK di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sebagai desa anti korupsi. Ini merupakan desa anti korupsi pertama yang ada di Indonesia.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, ada tiga cara pemberantasan korupsi yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Perihal upaya pendidikan anti korupsi pada masyarakat dan mendorong peran masyarakat ikut serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di pencegahan.

"Salah satu bentuk programnya adalah desa anti korupsi ini," ujarnya di sela-sela penetapan desa anti korupsi bertempat di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021).

Tujuan dicanangkannya desa anti korupsi tersebut agar bagaimana upaya peran serta masyarakat dalam implementasikan nilai-nilai anti korupsi. Kemudian ada aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta komunitas di desa itu mewujudkan desa anti korupsi.

Baca Juga: Tiga Kapanewon di Bantul Jadi Kawasan Food Estate, Harus Sediakan Lahan Seluas 500 H

Pihaknya tidak sendirian dalam menetapkan kriteria serta indikator desa anti korupsi. Karena itu KPK bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"KPK tidak bekerja sendiri, ada pelibatan Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu mencari definisi dan kriteria desa anti korupsi," kata dia.

Hasilnya ada lima kriteria dan 18 indikator menyangkut desa anti korupsi.

"Lima kriteria itu antara lain penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi publik, kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.  

Wawan menekankan bahwa program ini tidak hanya mengecek kriteria-kriteria yang ada. Namun, melihat substansi yang dilakukan.

Baca Juga: Hindari Masalah Tanah Kalurahan, Lurah di Bantul Diminta Urus Perizinan

"Program ini jangan sifatnya administratif hanya mengecek kriteria yang ada. Tetapi yang dilihat adalah substansi yang dilakukan oleh desa dan masyarakat untuk mencegah praktik korupsi," paparnya.

Harapannya dengan adanya percontohan ini, tahun depan akan dicoba lagi ke beberapa desa yang ada di Indonesia.

"Tahun depan bukan berarti selesai programnya. Ini baru launching atau kick off saja, minimal satu provinsi ada satu desa yang dimunculkan dengan kriteria yang sudah ada."

"Harapannya bergulir terus supaya nilai-nilai anti korupsi yang ada di sini bisa ditularkan ke desa-desa lain," katanya.

Sebagai informasi, sejatinya ada tiga kalurahan di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa anti korupsi. Ketiga desa itu meliputi Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon; Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis; dan Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambangalipuro.

Namun setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa anti korupsi.

Load More