SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sebagai desa anti korupsi. Ini merupakan desa anti korupsi pertama yang ada di Indonesia.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, ada tiga cara pemberantasan korupsi yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Perihal upaya pendidikan anti korupsi pada masyarakat dan mendorong peran masyarakat ikut serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di pencegahan.
"Salah satu bentuk programnya adalah desa anti korupsi ini," ujarnya di sela-sela penetapan desa anti korupsi bertempat di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021).
Tujuan dicanangkannya desa anti korupsi tersebut agar bagaimana upaya peran serta masyarakat dalam implementasikan nilai-nilai anti korupsi. Kemudian ada aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta komunitas di desa itu mewujudkan desa anti korupsi.
Pihaknya tidak sendirian dalam menetapkan kriteria serta indikator desa anti korupsi. Karena itu KPK bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"KPK tidak bekerja sendiri, ada pelibatan Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu mencari definisi dan kriteria desa anti korupsi," kata dia.
Hasilnya ada lima kriteria dan 18 indikator menyangkut desa anti korupsi.
"Lima kriteria itu antara lain penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi publik, kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.
Wawan menekankan bahwa program ini tidak hanya mengecek kriteria-kriteria yang ada. Namun, melihat substansi yang dilakukan.
Baca Juga: Tiga Kapanewon di Bantul Jadi Kawasan Food Estate, Harus Sediakan Lahan Seluas 500 H
"Program ini jangan sifatnya administratif hanya mengecek kriteria yang ada. Tetapi yang dilihat adalah substansi yang dilakukan oleh desa dan masyarakat untuk mencegah praktik korupsi," paparnya.
Harapannya dengan adanya percontohan ini, tahun depan akan dicoba lagi ke beberapa desa yang ada di Indonesia.
"Tahun depan bukan berarti selesai programnya. Ini baru launching atau kick off saja, minimal satu provinsi ada satu desa yang dimunculkan dengan kriteria yang sudah ada."
"Harapannya bergulir terus supaya nilai-nilai anti korupsi yang ada di sini bisa ditularkan ke desa-desa lain," katanya.
Sebagai informasi, sejatinya ada tiga kalurahan di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa anti korupsi. Ketiga desa itu meliputi Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon; Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis; dan Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambangalipuro.
Namun setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa anti korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan