SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sebagai desa anti korupsi. Ini merupakan desa anti korupsi pertama yang ada di Indonesia.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, ada tiga cara pemberantasan korupsi yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Perihal upaya pendidikan anti korupsi pada masyarakat dan mendorong peran masyarakat ikut serta memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di pencegahan.
"Salah satu bentuk programnya adalah desa anti korupsi ini," ujarnya di sela-sela penetapan desa anti korupsi bertempat di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021).
Tujuan dicanangkannya desa anti korupsi tersebut agar bagaimana upaya peran serta masyarakat dalam implementasikan nilai-nilai anti korupsi. Kemudian ada aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta komunitas di desa itu mewujudkan desa anti korupsi.
Baca Juga: Tiga Kapanewon di Bantul Jadi Kawasan Food Estate, Harus Sediakan Lahan Seluas 500 H
Pihaknya tidak sendirian dalam menetapkan kriteria serta indikator desa anti korupsi. Karena itu KPK bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"KPK tidak bekerja sendiri, ada pelibatan Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu mencari definisi dan kriteria desa anti korupsi," kata dia.
Hasilnya ada lima kriteria dan 18 indikator menyangkut desa anti korupsi.
"Lima kriteria itu antara lain penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi publik, kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.
Wawan menekankan bahwa program ini tidak hanya mengecek kriteria-kriteria yang ada. Namun, melihat substansi yang dilakukan.
Baca Juga: Hindari Masalah Tanah Kalurahan, Lurah di Bantul Diminta Urus Perizinan
"Program ini jangan sifatnya administratif hanya mengecek kriteria yang ada. Tetapi yang dilihat adalah substansi yang dilakukan oleh desa dan masyarakat untuk mencegah praktik korupsi," paparnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo