Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:39 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) menyerahkan piagam penghargaan kepada Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi usai ditetapkan sebagai desa antikorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Artinya desa kami menjadi arena demokratisasi politik lokal, di mana masyarakat desa berkesempatan secara langsung untuk terlibat dalam proses pengembangan desa. Sehingga secara sosial, akuntabilitas itu terbangun karena mereka dilibatkan secara langsung baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban," ujarnya.

Ia mengaku masuk dalam daftar kandidat desa antikorupsi pada akhir Oktober 2021 yang diseleksi KPK.

"Kami diberitahu oleh Pemkab Bantul kalau Desa Panggungharjo masuk dalam nominasi desa antikorupsi. Artinya kami tidak mendaftar atau mengirim aplikasi apapun," kata dia.

Menurutnya, predikat desa antikorupsi ini sebagai sebuah penanda bahwa apa yang sudah dilakukannya selama ini guna membangun kemandirian dan kedaulatan desa sudah berada di jalur yang benar. Praktis tidak ada melakukan upaya-upaya murni.

Baca Juga: Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa

"Kami hanya melakukan dokumentasi-dokumentasi sejak 2013 untuk kemudian dilakukan asesmen sampai verifikasi oleh KPK," imbuhnya.

Load More