Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:28 WIB
Siskaeee dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri. [ANTARA]

Load More