SuaraJogja.id - Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Siskaeee disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
Dalam kesempatan ini Roberto juga menyampaikan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya akan menindak secara represif tersangka yang bersangkutan. Namun juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan agar tidak berulang kembali.
"Selanjutnya mengenai bagaimana proses terhadap perbuatan pelaku sendiri, kita menghukum perbuatannya tapi jangan orangnya," tuturnya.
Baca Juga: Rekam Sendiri Video Porno di Bandara YIA, Ini Motif Siskaeee
"Maksudnya di sini orangnya (Siskaeee) setelah kami melihat secara perilaku oleh ahli psikolog, yang bersangkutan ternyata mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang yang pada saat ini terjadi," sambungnya.
Ditambah lagi, kata Roberto, tersangka juga memanfaatkan kelemahan atau sisi negatif dari perkembangan teknologi industri yang ada saat ini. Ia menilai perbuatan ini tidak akan terjadi jika tidak ada demand atau permintaan dari masyarakat secara luas.
"Kalau demandnya ada keinginan orang untuk menonton, mengakui ini yang sangat berbahaya. Masih banyak pelaku-pelaku sejenis yang sekarang bisa diakses di dalam dunia internet meereka menampilkan hal-hal yang sama," tandasnya.
Berita Terkait
-
Rekam Sendiri Video Porno di Bandara YIA, Ini Motif Siskaeee
-
Jadi Tersangka, Siskaeee Ternyata Raup Rp 20 Juta per Konten Syur
-
Ditangkap Polisi, Siskaeee Kantongi Miliaran Rupiah dari Buat Konten Pornografi Sejak 2017
-
Selain Bandara YIA, Siskaeee Juga Buat Video Porno di Luar Negeri
-
Tangkap Siskaeee, Polisi Berbekal 2 Ribu Video dan 3.700 Foto Amankan Puluhan Barang Bukti
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data