SuaraJogja.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebut Siskaeee, tersangka aksi pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo itu ternyata meraup keuntungan dari konten-konten pornografi yang dibuatnya.
Perempuan kelahiran Sidoarjo itu diketahui menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan cara menjual konten pornografinya ke beberapa situs dewasa.
"Setelah kita gali, pelaku sendiri memang di dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar," kata Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, setidaknya terdapat 7 situs yang dimanfaatkan Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya. Dari sejumlah situs tersebut semuanya memiliki server berada di luar negeri.
Baca Juga: Selain Bandara YIA, Siskaeee Juga Buat Video Porno di Luar Negeri
"Semua server dan basisnya ada di luar negeri tidak di Indonesia. Salah satu yang bisa kami sebut di situs onlyfans.com dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut," jelasnya.
Diungkapkan Roberto, dari hasil unggahan pada situs tersebut Siskaeee ditaksir dapat memperoleh Rp15-20 juta setiap bulannya.
"Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta," ujarnya.
Bahkan selama proses pembuatan konten pornografi medio 2020 hingga 2021 tersangka sudah mengantongi pendapatan kotor sebesar miliaran rupiah. Hanya dengan mengunggah video-video vulgarnya tersebut.
"Dan hasil penelusran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," terangnya.
Baca Juga: Tangkap Siskaeee, Polisi Berbekal 2 Ribu Video dan 3.700 Foto Amankan Puluhan Barang Bukti
Roberto menyampaikan bahwa Siskaeee telah melakukan pembuatan konten-konten pornografi itu sejak 2017 silam hingga saat ini, dengan salah satunya video yang dilakukan di Bandara YIA pada 18 Juli 2021 lalu.
"Kami berhasil mengamankan 2 ribu file video dan 3.700 file gambar yang sudah kita take out semua dari seluruh media-media online yang ada," ucapnya.
Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi yang mengunggah video dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta bantuan dari Kominfo untuk menindaklanjuti seluruh akun-akun yang berkaitan.
"Termasuk kita bekerja sama dengan para pemegang aplikator dikarenakan undang-undang diwajibkan untuk hak tersebut bisa dimiliki negara yang hadir di dalamnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Akun Instagram Siskaeee Diblokir Komdigi usai Ketahuan Promosi Judi Online
-
Diam-diam Siskaeee Punya 'Bisnis' Sukses, Penghasilannya Miliaran Rupiah!
-
Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding
-
Dihukum 1 Tahun Penjara, Siskaeee Kapok Main Film Porno
-
Siskaeee Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Film Porno
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak