SuaraJogja.id - Kasus Herry Wirawan, pemilik pondok pesantren yang memerkosa sejumlah santri dengan rata-rata masih di bawah umur, membuat kepala banyak orang mendidih, tak terkecuali pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Amarah Gus Miftah terhadap Herry Wirawan pun diluapkannya lewat media sosial. Ia mengunggah video tentang kasus pemerkosaan tersebut ke Instagram pada Jumat (10/12/2021) dengan caption yang berisi ungkapan kekesalan.
"Nakalmu nggak mutu cuk
Saya jadi ingat quote saya
“Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat”
Ingat ini bukan pondok pesantren tapi boarding schoo!!!" tulisnya.
Lantas kolom komentar unggahan Gus Miftah diramaikan pula oleh luapan amarah warganet terhadap kelakuan Herry Wirawan. Namun, ada satu pengguna Instagram yang komentarnya paling disoroti.
Komentar itu berasal dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia turut merespons unggahan Gus Miftah dengan menyoroti soal tugasnya bersama Gus Miftah.
"Sabar Gus… PR kita makin panjang," tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memerkosa para santri yang -rata masih di bawah umur.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebutkan, guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) ini terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Berita Terkait
-
Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!
-
PBNU Minta Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri Dihukum Kebiri
-
Gus Miftah Kecam Pemerkosaan Belasan Santriwati: Nakalmu Enggak Mutu
-
Ganjar-Puan Didukung Jadi Capres PDIP, 'Tanpa Koalisi, Bisa Melenggang Sendiri'
-
Fakta Baru Ponpes Milik Pemerkosa 12 Santriwati, Guru Cuma 1 dan Tak Ada Ijazah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya