Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 Juni 2026 | 14:37 WIB
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Sleman.
  • Tersangka menyewakan tanah kas desa kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Audit BPKP menyebutkan tindakan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

SuaraJogja.id - Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Meski tidak menyebut identitas secara gamblang, ia memastikan tersangka merupakan Lurah Condongcatur yang masih aktif menjabat.

"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri. Iya (lurah aktif)," kata Ihsan, kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

Disampaikan Ihsan, kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Gandok yang disewakan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aset desa.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan (negara). Kerugiannya sekitar Rp1 M lebih," ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Polda DIY beralasan penetapan tersangka baru dilakukan dalam waktu dekat sehingga penyidik masih melengkapi sejumlah pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Adapun Ihsan menyebut penetapan tersangka dilakukan pada pekan terakhir Mei 2026 kemarin.

"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir ya," tuturnya.

Ihsan menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Dalam proses penyidikan sejauh ini, tersangka disebut bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," imbuhnya.

Ia menambahkan, seluruh detail perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah proses administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan rampung. 

Load More