- Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Sleman.
- Tersangka menyewakan tanah kas desa kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sesuai ketentuan yang berlaku.
- Audit BPKP menyebutkan tindakan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
SuaraJogja.id - Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Meski tidak menyebut identitas secara gamblang, ia memastikan tersangka merupakan Lurah Condongcatur yang masih aktif menjabat.
"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri. Iya (lurah aktif)," kata Ihsan, kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Disampaikan Ihsan, kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Gandok yang disewakan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aset desa.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan (negara). Kerugiannya sekitar Rp1 M lebih," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Polda DIY beralasan penetapan tersangka baru dilakukan dalam waktu dekat sehingga penyidik masih melengkapi sejumlah pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
Adapun Ihsan menyebut penetapan tersangka dilakukan pada pekan terakhir Mei 2026 kemarin.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir ya," tuturnya.
Ihsan menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Dalam proses penyidikan sejauh ini, tersangka disebut bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," imbuhnya.
Ia menambahkan, seluruh detail perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah proses administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan rampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana