- Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Sleman.
- Tersangka menyewakan tanah kas desa kepada 17 pihak tanpa mengantongi izin Gubernur DIY sesuai ketentuan yang berlaku.
- Audit BPKP menyebutkan tindakan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
SuaraJogja.id - Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut. Meski tidak menyebut identitas secara gamblang, ia memastikan tersangka merupakan Lurah Condongcatur yang masih aktif menjabat.
"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri. Iya (lurah aktif)," kata Ihsan, kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Disampaikan Ihsan, kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Gandok yang disewakan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aset desa.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan (negara). Kerugiannya sekitar Rp1 M lebih," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Polda DIY beralasan penetapan tersangka baru dilakukan dalam waktu dekat sehingga penyidik masih melengkapi sejumlah pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
Adapun Ihsan menyebut penetapan tersangka dilakukan pada pekan terakhir Mei 2026 kemarin.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir ya," tuturnya.
Ihsan menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Dalam proses penyidikan sejauh ini, tersangka disebut bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," imbuhnya.
Ia menambahkan, seluruh detail perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah proses administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan rampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia