SuaraJogja.id - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini merupakan lembaga legislatif bikameral dan merupakan salah satu lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut penjelasan lengkap fungsi MPR.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara, yang melakukan sidang sedikitnya lima kali dalam setahun di ibu kota negara.
Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia merupakan bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik dan adminitrasi negara lainnya.
Baca Juga: Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022
Sebelum Undang-undang Dasar 1945 lahir, pijakan hukum bangsa Indonesia adalah ideologi pancasila. Setelah itu lahir Undang-undang 1945 yang salah satu isinya adalah mengatur berbagai macam lembaga negara dari lembaga tertinggi hingga lembaga tinggi negara.
Kehendak untuk mengejewantahkan aspirasi rakyat pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada pidatonya tgl 1 Juni 1945 didukung oleh Muhammad Yamin dan Soepomo yang mengemukakan bahwa perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggara negara.
Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah badan permusyawarahan dengan prinsip kekeluargaan dimana setiap anggota berhak mengeluarkan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa "Badan Permusyawaratan" berubah menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat" dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.
Fungsi MPR
Baca Juga: Lepas Relawan ke Lumajang, Bamsoet Sumbangkan 6 Bulan Gaji Ketua MPR untuk Korban Semeru
Dikutip dari laman mpr.go.id, tugas dan wewenang MPR antara lain:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-undang Dasar
2. Mengangkat Presiden dan Wakil presiden yang dipilih berdasarkan pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Preisden/Wakil Presieden dalam masa jabatannya
4. Melantik wakil Prresiden jika Presidennya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan
5. Memilih calon wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya enam puluh hari.
6. Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Sementara Fungsi MPR terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Sebagai Lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemeritah yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan atau menindas rakyat.
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.
Demikian ulasan mengenai fungsi MPR. Semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua.
Kontributor : Rio Rizalino
Berita Terkait
-
Bantu Korban Gempa Myanmar, Menlu Bakal Kirim Bantuan Besok
-
Meski Diguyur Hujan, Dasco dan Raffi Ahmad Juga Tak Mau Kalah Hadir di Open House Ketua MPR
-
Ditemani Suami, Puan Ikut Hadiri Open House Ketua MPR Ahmad Muzani
-
Suasana Open House Lebaran Ketua MPR Muzani: AHY, Fadli Zon Hingga Seskab Teddy Hadir
-
Ibas Bandingkan Tukin Dosen Indonesia dengan Australia, Jepang dan Singapura: Minimalis!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin