SuaraJogja.id - Kebijakan soal karantina sepulang dari luar negeri, terlebih setelah kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak karantina setelah dari Turki, membuat banyak pihak bertanya-tanya. Aktivis kesehatan Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta pun turut menyoroti hal tersebut.
Ia mempertanyakan kebijakan soal karantina salah satunya lewat media sosial Instagram. Beberapa unggahannya ditujukan pada akun resmi @kemenkes_ri, @kemlu_ri, dan @bnpb_indonesia.
Sebab, menurut informasi resmi yang ia dapat dari situs web kemenkes, WNI yang pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina 14 hari. Untuk tempat karantina, ketentuan menyebutkan, pekerja migran indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah di Wisma Pademangan gratis, sedangkan WNI di luar kriteria itu di hotel dengan biaya mandiri.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina di rumah, tidak sesuai kebijakan selama ini.
Publik dibuat heran dengan sikap pemerintah. Menanggapi ketentuan yang tak jelas itu, dr Tirta pun memberikan sindiran lewat foto dirinya berpakaian necis dengan kemeja hitam, setelan jas biru keabu-abuan, kalung, dan sepatu putih.
"Tampil necis biar kaya pejabat, yg katanya wakil rakyat yang kalo karantina bisa di rumah sendiri. jadi saya ga perlu susah2 bayar hotel sendiri , bisa dirumah mandiri asal dapet rekomendasi," tulis dia sebagai caption, Selasa (17/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani kini tengah menjadi sorotan karena diduga tidak melakukan karantina setelah bepergian sekeluarga dari Turki.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan menjalani karantina mandiri di rumah setelah pulang dari Turki, dan hal itu tidak melanggar hukum. Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hal itu karena Mulan Jameela adalah anggota dewan atau seorang pejabat negara.
Sesuai peraturan, kata dia, pejabat negara mendapat kekhususan, yakni dapat atau boleh melaksanakan karantina di rumah.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, ditemui di kantornya, Senin (13/12/2021).
Zulpan pun menegaskan bahwa tidaka ada unsur pidana di balik kasus ini. Menurutnya, hal itu merujuk aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19.
"Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas COVID Nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID," ujar Zulpan.
Dari kasus ini, tentu saja warganet ramai berkomentar dan merasa tidak adil lantaran masyarakat biasa diwajibkan untuk tetap karantina di wisma atau hotel setiap pulang dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
-
Sentil BNPB soal Pejabat Negara Langgar Karantina, Tretan Muslim: Ini Lucu Parah!
-
Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan
-
Profil Mulan Jameela: Artis Jadi DPR, Diduga Bolos Karantina Usai dari Turki
-
Soal Peraturan Karantina, Masyarakat Diminta Dewasa dan Keteladanan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor