Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 15 Desember 2021 | 22:12 WIB
Petugas posko terpadu pemantauan COVID-19 DIY di perbatasan Kulon Progo-Purworejo membantu salah satu pelaku perjalanan putar balik karena kendaraan melebihi muatan, Minggu (24/5/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo mengharapkan Kepolisian Resor dan Dinas Perhubungan setempat tidak memberlakukan sistem ganjil genap menuju objek wisata saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Mohon izin pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan wisatawan di objek wisata ada dispensasi khusus di Kulon Progo untuk tidak diberlakukan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021).

Ia mengatakan sampai saat ini, Dinas Pariwisata baru mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata sebesar 76 persen atau Rp2,89 miliar dari total target Rp3,8 miliar.

Menurut dia, pemberlakuan sistem ganjil genap diberlakukan bila mana terjadi kepadatan menuju dan di objek wisata. Dengan kondisi normal, sistem ganjil genap tidak diberlakukan.

Baca Juga: Dishub Kulon Progo Bakal Periksa Acak Kendaraan di Wilayah Perbatasan Saat Libur Nataru

"Artinya, kami siap mengikuti prosedur yang ditetapkan tetapi di sisi lain kami dikejar target PAD restribusi wisata. Kalau tetap diberlakukan, maka capaian PAD tidak maksimal. Jadi mohon ada kelonggaran, sepanjang tidak padat sekali, sistem ganjil genap tidak diberlakukan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak, karena Polres Kulon Progo akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Kami akan mengkaji terlebih dahulu kondisi, dan aturan yang berlaku. Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kulon Progo," katanya.

Kepala Dishub Kulon Progo Lucius Bowo Pristiyanto mengatakan penerapan ganjil genap di sejumlah objek wisata yang ada di Kulon Progo masih dalam kajian. Berdasarkan Inmendagri, penerapan model ganjil genap bisa dilakukan apabila objek wisata masuk dalam kategori prioritas.

"Sesuai dengan Inmendagri ganjil genap itu diterapkan pada 20 Desember. Hanya memang penerapan pengamanan libur natal dan tahun baru itu terpadu dalam Operasi Lilin 2021. Di Kulon Progo itu operasi dimulai pada 24 Desember," katanya.

Baca Juga: Sebanyak Lima Kecamatan di Kulon Progo Nihil Kasus Covid-19

Penerapan ganjil genap sendiri diproyeksikan dilakukan di objek wisata Pantai Glagah. Objek wisata di bibir pantai selatan Kulon Progo tersebut masuk kategori prioritas.

"Jumlah kunjungan wisatawan saat libur natal dan tahun baru di Pantai Glagah diperkirakan akan membludak. Sehingga bila diperlukan akan diberlakukan sistem ganjil genap," katanya.

Load More