Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 17 Desember 2021 | 20:06 WIB
Petugas KPU Bantul memegang bilik suara terbuat dari alumunium yang sudah dilelang. - (SuaraJogja.id/HO-KPU Bantul)

SuaraJogja.id - Sebanyak 9.012 bilik suara yang dimiliki oleh KPU Bantul akan dihapuskan dengan metode lelang. Lelang terhadap bilik suara berbahan alumunium ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa bilik suara adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu serentak 2024. Direncanakan, seluruhnya akan mengggunakan bilik suara berbahan karton. Hal ini sejalan dengan bahan kotak suara yang juga berbahan karton dan telah digunakan dalam Pemilu 2019 maupun Pemilihan 2020.

"Meskipun berbahan karton, dari sisi kekuatan dan unsur kerahasiaan tetap bisa dipastikan berjalan sesuai asas dan prinsip pemilu," kata Didik, Jumat (17/12/2021).

Hal ini tercermin pada pengalaman Pemilihan 2020 yang lalu di mana KPU Bantul sudah mulai menggunakan bilik suara berbahan karton untuk sebagian TPS di Bantul. Didik menambahkan, bilik suara berbahan alumunium yang akan dilelang ini sebagian besar dalam kondisi baik karena terakhir digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang lalu.

Baca Juga: 24 Calon Pejabat Hasil Lelang Jabatan Pemkot Makassar

"Proses lelang telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada hari ini pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Bantul Yayulianto mengatakan, selain bilik alumunium, jawatannya juga akan melakukan lelang untuk kotak suara berbahan alumunium yang dikategorikan rusak. Seperti diketahui, kotak suara berbahan alumunium yang kondisinya baik telah dihibahkan oleh KPU Bantul kepada Pemkab Bantul di awal 2019 dan telah dimanfaatkan oleh Pemkab Bantul untuk kegiatan Pemilihan Lurah Desa (pilurdes).

Lanjutnya, untuk harga limit lelang kotak dan bilik alumunium sebesar Rp131.884.350. Lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi lelang e-Auction.

"Sebelumnya, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp60 juta kepada KPKNL melalui virtual account," terangnya.

Untuk uang jaminan peserta lelang yang tidak memenangkan proses lelang akan kembali tanpa ada potongan. Hasil lelang kotak dan bilik suara ini selanjutnya akan masuk semuanya ke kas negara.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Kasus Terorisme untuk Cegah Dirinya Terlibat Pemilu 2024

Load More