SuaraJogja.id - Ainul Faqih selaku mantan sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi, istri bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, pada Kamis (16/12) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Ainul Faqih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tambah Ali.
Dalam perkara tersebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Rincian penerimaan suap adalah Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.
Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa seluruh dokumen permohonan izin budidaya dan ekspor BBL masuk ke Tim Uji Tuntas dulu sebelum diteruskan kepada Dirjen Perikanan Budidaya dan Dirjen Perikanan Tangkap.
Bahkan bagi pemohon izin yang belum memberikan kejelasan "fee" maka permohonannya tidak akan diproses (ditahan) oleh Tim Uji Tuntas.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Sejumlah orang yang sudah mendapatkan vonis dalam perkara ini yaitu Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan, Andreau Misanta Pribadi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan Safri juga divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
Terkini
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja