SuaraJogja.id - Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterbach meniadakan penguncian atau lockdown Natal pada Minggu.
Namun, dia memperingatkan gelombang kelima COVID-19 tidak dapat dicegah dan vaksinasi wajib sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan pandemi.
“Tidak akan ada penguncian sebelum Natal di sini. Namun, kita akan menghadapi gelombang kelima. Kita sudah melampaui angka kritis infeksi Omicron,” kata Lauterbach dalam siaran ARD.
“Gelombang ini tidak bisa lagi sepenuhnya dihentikan,” katanya.
Baca Juga: Hasil Liga Jerman: Anthony Modeste Antar Cologne Tutup Tahun dengan Kemenangan
Dalam wawancara dengan BILD, Lauterbach menambahkan pihaknya juga tidak memperkirakan akan ada penguncian ketat setelah liburan.
Negara tetangga, Belanda, memulai penguncian pada Minggu (19/12) setidaknya sampai 14 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan virus.
Jerman melarang warga yang belum divaksin untuk memasuki tempat-tempat yang tidak penting awal bulan ini guna mengendalikan kenaikan kasus di tengah penyebaran varian Omicron.
Lauterbach mengatakan pemerintah masih harus menjelaskan kepada rakyatnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama musim liburan tanpa merinci tindakan apa yang sedang dibahas.
Panel penasihat ilmiah pemerintah dalam keterangannya mengatakan pada Minggu bahwa perlu membatasi kontak antarorang lebih lanjut dengan data yang menunjukkan booster itu sendiri akan cukup untuk menahan laju penyebaran virus.
Baca Juga: Hasil Undian UEFA Nations League 2022/23: Italia, Jerman dan Inggris Ciptakan Grup Neraka
Rumah sakit diperkirakan akan mengalami kelebihan kapasitas mengingat betapa cepat dan luasnya varian Omicron menyebar dengan kasus yang berlipat ganda setiap dua hingga empat hari di Jerman saat ini.
Angka tersebut lebih lambat dari tingkat pertumbuhan kasus di Inggris, tetapi lebih cepat ketimbang penyebaran varian lain di Jerman.
Hampir 70 persen penduduk sudah divaksin COVID-19, menurut data per 17 Desember 2021.
Jerman melaporkan 29.348 kasus baru pada Minggu dan 180 kematian, menurut lembaga untuk penyakit menular, Institut Robert Koch.
Jumlah kasus baru harian meningkat signifikan pada Oktober dan November, tetapi sudah mulai perlahan menurun sejak awal Desember.
Lauterbach menegaskan kembali seruannya untuk mewajibkan vaksinasi dalam wawancara dengan ARD, Minggu.
Kebijakan itu akan digodok tahun depan dan Kanselir Olaf Scholz sudah menyatakan dukungannya.
“Saya percaya kita bisa melawan ini jika kita menutup kesenjangan dalam vaksinasi dengan vaksin wajib. Itu adalah keyakinan saya yang jelas,” ujar Lauterbach.
Berita Terkait
-
Kanselir Jerman Pecat Menteri Keuangan yang Suka Berontak, Koalisi Runtuh!
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kisah Inspiratif Perempuan Indonesia Sukses di Perusahaan Teknologi Jerman, Siap Ikuti Langkahnya?
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Tujuh Negara Besar di Dunia Beri Peringatan ke Israel
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak