Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:30 WIB
Para penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tugu, Sabtu (29/05/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menggulirkan kebijakan baru selama Natal dan Tahun Baru (nataru). Untuk bisa menggunakan transportasi darat, khususnya Kereta Api (KA), anak-anak dibawah 12 tahun wajib melakukan tes swab PCR.

Kebijakan ini diberlakukan karena anak-anak dibawah 12 tahun masih belum banyak yang mendapatkan vaksinasi COVID-19. Dikhawatirkan mereka lebih mudah terpapar virus, terlebih masuknya

"Tes PCR untuk anak dibawah 12 tahun ini wajib," ungkap Manajer Humas PT KAI DAOP 6 Yogyakarta, Supriyanto di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (23/12/2021).

Menurut Supriyanto, kebijakan ini diberlakukan mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 bagi KA jarak jauh. Hasil tes PCR ini berlaku selama 3 x 24 jam.

Baca Juga: Belum Jual Tiket untuk Mei, PT KAI Daop 6: Belum Ada yang Colong Start

Tes antigen yang biasanya bisa digunakan untuk naik KA jarak jauh selama seminggu kedepan tidak dapat digunakan. Bila penumpang KA tidak membawa surat tes tersebut maka perjalanan terpaksa dibatalkan.

PT KAI DAOP 6 menyediakan layanan tes PCR  bagi anak-anak di bawah 12 tahun di Stasiun Tugu Yogyakarta dan Solo Balapan mulai Kamis (23/12/2021). Sedangkan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta akan melayani tes mulai Sabtu (25/12/2021).

Tes PCR untuk penumpang KA jarak jauh dibandrol dengan harga Rp 195 ribu. Calon penumpang diharapkan datang beberapa jam sebelum tes PCR. Bagi anak-anak, mereka wajib didampingi orang tua.

"Kami kerjasama dengan laboratorium dibawah RNI (PT Rajawali Nusantara Indonesia-red)," ujarnya.

Sementara bagi penumpang KA diatas 12 tahun, lanjut Supriyanto diperbolehkan hanya membawa hasil tes negatif antigen. Namun mereka harus sudah dua kali mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi, PT KAI Daop 6 Siapkan Skenario Selama Pandemi

Penumpang pun wajib mematuhi protokol kesehatan selama menggunakan transportasi ini. Hal ini penting mengingat ancaman gelombang ketiga pandemi.

"Untuk anak-anak dibawah 12 tahun memang tidak ada syarat vaksin. Tapi penumpang diatas 12 tahun harus vaksin lengkap dua kali. Diharapkan tes pcr bisa membuat calon penumpang terpenuhi syarat perjalanannya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More