SuaraJogja.id - Untuk mengatasi dugaan terjadinya kebocoran data enam juta pasien Covid-19 yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menurut Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dibutuhkan tiga langkah penanganan.
"Pertama, kita harus menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Presiden RI Joko Widodo telah menjamin perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).
Presiden telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera menuntaskan RUU PDP bersama DPR.
Muhaimin menjelaskan, langkah kedua yang perlu diambil adalah melibatkan para ahli teknologi informasi (TI) agar semua data bisa dijaga dengan aman dan rahasia.
Langkah ketiga menurut Ketua Umum DPP PKB itu adalah diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi masing-masing dengan baik.
Sebelumnya, data pasien COVID-19 milik Kementerian Kesehatan diduga bocor dan dijual di forum gelap atau raid forum. Dokumen yang diduga bocor tersebut terdiri dari rekam medis pasien.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dugaan data pasien rumah sakit yang berada di server Kementerian Kesehatan bocor.
"Merespon pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebocoran data pasien yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi kepada ANTARA, Kamis (6/1).
Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan Wamen, Partai Koalisi Tangkap Sinyal Reshuffle?
Kemenkes, kata Dedy, juga sudah mengadakan langkah internal untuk mengatasi dugaan kebocoran data ini, salah satunya koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi negara (BSSN).
Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik dan privat, terutama yang mengelola data pribadi, untuk secara serius memperhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi.
Kelayakan dan keandalan yang dimaksud berkaitan dengan aspek teknologi, tata kelola dan sumber daya manusia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jokowi Tambah Jabatan Wamen, Partai Koalisi Tangkap Sinyal Reshuffle?
-
Data Pasien di Indonesia Diperjualbelikan di Pasar Gelap, Ini Tanggapan Kemenkes
-
Kemenkes Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pasien
-
Saat Muhaimin Rayu Ganjar Maju di Pilpres 2024: Peluang Pasti Terbuka
-
PKB Kawal RUU TPKS hingga Selesai
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah