Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 09 Januari 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi lampu lalu lintas. (Pexels/Darius Krause)

SuaraJogja.id - Pencurian diduga menjadi penyebab hilangnya lampu APILL di dua lokasi simpang di Kota Yogyakarta. Kini polisi menyelidiki oknum tak bertanggung jawab yang diduga mencuri lampu pemberi isyarat lalu lintas tersebut.

“Kejadian ini kami tengarai terjadi sejak dua hari lalu. Diketahui saat petugas hendak melakukan pengecekan rutin terhadap sarana dan prasarana tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief di Yogyakarta, Minggu.

Lokasi lampu lalu lintas yang hilang berada di simpang empat Wirosaban di sisi selatan bagian kiri dan di sisi barat simpang empat Tungkak berupa “warning light” yang digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati.

“Kami masih mencoba melakukan penyelidikan bagaimana oknum tidak bertanggung jawab ini mengambil peralatan-peralatan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Tak Berkutik Saat Diciduk, SJ Sempat Bacok Ipar dan Sandra Istri Pemilik Rumah

Menurut Agus, di lokasi kejadian tidak ada jejak yang ditinggalkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal untuk mengambil peralatan atau tiang lampu bukanlah pekerjaan yang mudah.

“Kami akan coba cek melalui CCTV ATCS untuk di simpang Wirosaban, tetapi untuk di simpang empat Tungkak belum ada CCTV,” katanya.

Meskipun lampu lalu lintas di simpang Wirosaban hilang, tetapi Agus menyebut tidak terlalu berpengaruh pada pengaturan arus kendaraan di simpang tersebut karena masih ada lampu lalu lintas di sisi lain yang berfungsi normal.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan penggantian sesegera mungkin untuk lampu lalu lintas yang hilang sehingga pengaturan di simpang menjadi lebih optimal.

Atas kejadian tersebut, Agus berharap masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan apabila ada kejadian yang dinilai mencurigakan di jalan.

Baca Juga: Rampas Hp Anak Kecil di Jalan, Aksi Pencuri Ini Terekam CCTV

Laporan bisa disampaikan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan menghubungi nomor 0274-410002.

“Kami pastikan seluruh petugas yang melakukan tugas rutin di lapangan selalu mengenakan rompi perhubungan dan membawa tanda pengenal,” katanya.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. [ANTARA]

Load More