SuaraJogja.id - M Zakir Rasyidin berencana akan mengajukan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Hal tersebut dilakukan mengingat kliennya yang kini tengah tersandung kasus ujaran kebencian soal cuitan Allahmu lemah, kini dalam kondisi sakit.
Ferdinand Hutahaean diketahui mengaku sakit di tengah pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lewat acara Catatan Demokrasi TV One, sang pengacara yakni M Zakir Rasyidin mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Ia menyebut bahwa keluhan kliennya itu bukan sekadar alasan atau ngeles dari pemeriksaan. Untuk meyakinkan, ia bahkan membawa rekam medisnya.
Baca Juga: 4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
"Soal sakitnya apa, secara rinci tak pahami apa sakitnya. Saat pemeriksan klie kami ada kok rekam medis. Jadi itu (sakitnya) ada gangguan di pelistrikan di area saraf kepalanya, sehingga kadang membuat kondisinya tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya, dia bilang saat pemeriksaan itu kondisinya 80 persen," jelas pengacara Ferdinand, M Zakir Rasyidin seperti disitat dari Hops.id.
Nah mengenai penyakit yang dialami Ferdinand, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Gus Rofi'i mengungkapkan memang Ferdinand itu sedang sakit, namun dia kurang tahu persisnya apa sakit yang dialami Ferdinand.
Menurut cerita Ferdinand, sakitnya bisa fatal sebab nggak tentu bisa kumat kalau lagi di jalan.
"Jadi alasan Ferdinand berkicau itu, saya ini alami sakit kadang-kadang di jalan geblak, Alhamdulillah dia ngaku setelah melalui terapi Bismillah dengan minum air putih, itu ada perubahan," ujar Gus Rofi'i yang telah tabayyun langsung ke Ferdinand soal perkara yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan tentu penyidik punya alasan menahan ferdinand. Yaitu alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
7 Fakta Kondisi Titiek Puspa: Mencuat Rumor Stroke, Manager Angkat Bicara
-
Titiek Puspa Dikabarkan Stroke Usai Isi Acara Sahur, Pihak Manajer Beri Klarifikasi
-
Wajib Dicatat Ortu, IDAI Bagikan 11 Jurus Jitu Cegah Anak Sakit Selama Mudik Lebaran
-
Napas Mpok Atiek Tersendat-sendat di IGD, Keluarga Panik
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir