SuaraJogja.id - M Zakir Rasyidin berencana akan mengajukan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Hal tersebut dilakukan mengingat kliennya yang kini tengah tersandung kasus ujaran kebencian soal cuitan Allahmu lemah, kini dalam kondisi sakit.
Ferdinand Hutahaean diketahui mengaku sakit di tengah pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lewat acara Catatan Demokrasi TV One, sang pengacara yakni M Zakir Rasyidin mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Ia menyebut bahwa keluhan kliennya itu bukan sekadar alasan atau ngeles dari pemeriksaan. Untuk meyakinkan, ia bahkan membawa rekam medisnya.
"Soal sakitnya apa, secara rinci tak pahami apa sakitnya. Saat pemeriksan klie kami ada kok rekam medis. Jadi itu (sakitnya) ada gangguan di pelistrikan di area saraf kepalanya, sehingga kadang membuat kondisinya tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya, dia bilang saat pemeriksaan itu kondisinya 80 persen," jelas pengacara Ferdinand, M Zakir Rasyidin seperti disitat dari Hops.id.
Nah mengenai penyakit yang dialami Ferdinand, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara, Gus Rofi'i mengungkapkan memang Ferdinand itu sedang sakit, namun dia kurang tahu persisnya apa sakit yang dialami Ferdinand.
Menurut cerita Ferdinand, sakitnya bisa fatal sebab nggak tentu bisa kumat kalau lagi di jalan.
"Jadi alasan Ferdinand berkicau itu, saya ini alami sakit kadang-kadang di jalan geblak, Alhamdulillah dia ngaku setelah melalui terapi Bismillah dengan minum air putih, itu ada perubahan," ujar Gus Rofi'i yang telah tabayyun langsung ke Ferdinand soal perkara yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan tentu penyidik punya alasan menahan ferdinand. Yaitu alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: 4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," kata Brigjen Ramadhan Senin malam.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa total 10 saksi terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa adalah saksi bahasa, saksi sosiolog, saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE.
Dalam perkara ini Ferdinand Hutahaean dikenakan penyidik dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A yat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Selain itu penyidik juga menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 1946 tentang PeraturanHukum Pidana, terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdinand Hutahaean Ditahan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Kahmi Jaya: Jangan Mengolok-olok SARA
-
Daftar 6 Kontroversi Ferdinand Hutahaean: Allahmu Lemah hingga Foto Tak Senonoh
-
Ferdinand Hutahaean Ditahan Gegara Cuitannya, Legislator Nasdem: Hati-hati Main Medsos
-
Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor Minta Polisi Beri Bimbingan Keagamaan Islam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak