SuaraJogja.id - Kim Kardashian dan legenda petinju Floyd Mayweather Jr. menghadapi tuntutan hukum yang menuduh selebritas itu menyesatkan investor dalam promosi token mata uang kripto.
Gugatan yang diajukan pada 7 Januari di pengadilan federal Los Angeles mengklaim bahwa selebritas tersebut menggembar-gemborkan token yang dijual EthereumMax, atau EMAX, dalam rangka menaikkan harga dan membuat mereka mendapat untung "dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka."
"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti ... membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," kata gugatan itu seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Menurut gugatan itu, Kardashian mempromosikan EthereumMax dalam unggahan Juni 2021 di Instagram, ketika dia memiliki 250 juta pengikut.
Baca Juga: Serap Listrik Besar Hingga Rugikan Negara, Polisi Kosovo Amankan Ratusan Alat Tambang Kripto
"Apakah kalian menyukai kripto?" tulis dia di unggahan, diikuti oleh pernyataan "ini bukan nasihat keuangan", tetapi dia ingin berbagi "apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya" tentang token EthereumMax. Dia menyertakan tagar #AD untuk menunjukkan bahwa unggahan itu adalah iklan berbayar, kata gugatan itu.
Mayweather salah satunya mempromosikan EthereumMax di celana tinjunya selama pertandingan dengan bintang YouTube Logan Paul pada bulan Juni.
Perwakilan Kardashian dan Mayweather belum menanggapi permintaan komentar.
Perusahaan EthereumMax juga disebutkan dalam gugatan tersebut.
"Narasi menyesatkan terkait dengan tuduhan baru-baru ini penuh dengan informasi yang salah tentang proyek EthereumMax," kata EthereumMax dalam sebuah pernyataan. "Kami membantah tuduhan itu dan menunggu kebenaran muncul."
Baca Juga: Memprediksi Potensi Kripto Decentraland (MANA) di Masa Depan
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan