SuaraJogja.id - Pelaku pencurian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang empat Wirosaban, Kota Jogja berinisial MENC (27), belajar otodidak membongkar bagian lampu warning lamp dan kontrol APILL. Pelaku bukan pegawai atau mantan karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
"Tidak dia tak pakai atribut Dishub ya, hanya mengaku sebagai salah satu pegawai Dishub untuk menyewa mobil pengangkut saja," terang Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah mengetahui dan belajar otodidak saat membongkar APILL. Selain itu MENC hanya seorang diri melancarkan aksinya.
"Jadi dia sudah cukup menguasai cara melepas baut. Apalagi ada tujuh lokasi yang disasar selama ini. Setiap kali beraksi hanya sendiri, tidak pernah dibantu orang lain," katanya.
Baca Juga: 5 Suasana Yogyakarta yang Bikin Rindu, dari Lereng Merapi hingga Malioboro
Pelaku juga mencari lokasi yang akan disasar sebelum dieksekusi. Malam dini hari merupakan waktu yang dipilih pelaku untuk membongkar APILL.
"Karena waktunya yang relatif sepi dan mengaku untuk memperbaiki APILL tidak banyak ada orang curiga. Tapi bukannya diperbaiki, bagian APILL tersebut dia bongkar dan dibawa pulang untuk dijual," katanya.
Selama lebih kurang lima hari polisi memburu pelaku, akhirnya membuahkan hasil. MENC diringkus di rumah saudaranya yang berada di depan RS Pratama Yogyakarta.
"Setelah kami datangi, bagian APILL yang dicuri masih disimpan di sana, selanjutnya kami amankan dan pelaku kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan," terang Andhyka.
Hasil curian tersebut, dijual melalui media sosial. Pelaku hanya memberi penawaran tanpa menyebutkan nominalnya.
Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster
"Ini masih kami dalami lagi, meski ditawarkan secara online dari pengakuannya belum ada yang terjual," jelas dia.
Perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. MENC dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Punya Jejak Cemerlang, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Jadi Ketum PERBANAS 20242028
-
Wabup Bantul Ingatkan Jangan jadi Korban, Ini Cara Tepat Selamat dari Ombak di Pantai
-
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
-
Pemkab segera Luncurkan Program Pemberdayaan Difabel, Anggota Dewan Sleman Harapkan Hal Ini
-
Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?