SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo terus mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 di wilayahnya. Terbaru didapati masih ada sejumlah warga yang tetap nekat datang ke pelaksanaan vaksinasi booster namun tidak memenuhi kriteria.
"Dari beberapa pantauan kami dari yang sudah dijadwalkan ke rumah sakit itu ternyata ada beberapa yang datang tapi tidak memenuhi kriteria," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Baning Rahayujati kepada awak media, Selasa (18/1/2022).
Baning menjelaskan, ada sejumlah persyaratan atau kriteria yang perlu dilengkapi oleh masyarakat sebelum menerima vaksin booster. Mulai dari pemberian vaksin dosis ketiga ini yang masih menyasar masyarakat usia di atas 18 tahun.
Selain itu harus diperhatikan pula antara jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada saat dosis pertama dan kedua dengan jenis vaksin dosis booster yang tersedia saat ini. Sebab jenis vaksin booster sendiri juga telah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Karena saat ini di Kulon Progo vaksin yang tersedia adalah AstraZeneca, yang boleh diberikan adalah dosis satu dan duanya adalah Sinovac," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Baning, masyarakat juga perlu memperhatikan jarak antara dosis dua dengan vaksinasi booster. Interval yang direkomendasikan adalah bagi masyarakat yang sudah menerima dosis dua lebih dari enam bulan.
"Tapi ternyata yang datang ke layanan ini (vaksinasi booster) belum memenuhi kriteria itu. Ada yang belum enam bulan, ada yang datang ternyata AstraZeneca dosis satu duanya, sehingga target yang kami tetapkan tidak sesuai gitu ya," ungkapnya.
Dengan temuan ini, Baning memastikan jawatannya akan kembali mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. Termasuk dengan merencanakan lagi sasaran masyarakat yang sudah layak menerima vaksin booster.
"Kami akan merencanakan lagi, ini akan kita evaluasi bagaimana pelaksanaannya agar nanti di minggu ini kita kejar, atau di minggu depan ini lebih banyak lagi yang bisa kita vaksin," tegasnya.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Akan Disediakan di Berbagai Puskemas di Batam
Vaksinasi booster Covid-19 di Bumi Binangun sendiri sudah mulai dilaksanakan pada pekan lalu. Disampaikan Baning, hingga saat ini tercatat sudah ada kurang lebih 790 orang yang mendapat suntikan vaksin booster tersebut.
"Untuk yang sudah tercatat itu kita selain yang nakes itu sudah terlaporkan kurang lebih 790 orang sampai dengan hari kemarin tapi masih bergerak terus," tandasnya.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Booster Akan Disediakan di Berbagai Puskemas di Batam
-
Update 18 Januari: Positif Covid-19 Indonesia Meroket 1.362, Jadi 4.273.783 Orang
-
Gojek Siap Beri Vaksin Booster ke Mitra Driver
-
Presiden Jokowi Imbau Warga yang Sudah Vaksin Kedua, Segera Mencari Vaksin Booster
-
Panduan Pemberian Kombinasi Vaksin Booster: Jenis Vaksin, Dosis, Syarat Penerima
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
-
Tanpa Banyak Rumor, Vinicius Dikabarkan Merapat ke Persekat Tegal
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
-
Gibran Prediksi Vietnam 'Babak-belur' di Tangan Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
-
Aksi Koboi di Jalan Pakem, Pengendara Motor Ngamuk Rusak Mobil yang Jemput WNA Prancis
-
Siap-siap Warga Jogja! Bayar Parkir Tak Bisa Lagi Pakai Uang Cash
-
Gawat, Leptospirosis Renggut 7 Nyawa di Yogyakarta, KLB Segera Ditetapkan?
-
Kasus Gacoan Jadi Contoh, Kemenkum DIY Ingatkan Larangan Putar Musik Tanpa Lisensi di Resto dan Kafe