Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 23 Januari 2022 | 16:51 WIB
Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Iran akan kembali mendapatkan hak suaranya di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah tunggakan iuran Tehran ke badan dunia itu dibayari oleh Korea Selatan.

Dana untuk pembayaran tunggakan sebesar 18 juta dolar AS (Rp258 miliar) itu diambil dari aset Iran yang dibekukan di Korsel.

Iran sebelumnya mendapatkan lagi hak suaranya di PBB pada Juni setelah ada pembayaran serupa.

Namun, negara itu bulan lalu mengatakan kehilangan haknya lagi karena gagal melunasi tagihan sebagai akibat dari sanksi-sanksi oleh Amerika Serikat.

Baca Juga: 29 Ribu Mobil dari BMW Hingga Honda di Korea Selatan Ditarik Karena Masalah Perangkat Kontrol Rusak

Pencairan dana Iran yang dibekukan memerlukan izin dari AS. AS dan sekutunya di Eropa mengatakan, hanya tersisa beberapa pekan lagi untuk menyelamatkan perjanjian nuklir 2015 dengan Iran.

Saat dipimpin Donald Trump, AS keluar dari perjanjian itu pada 2018, lalu kembali menjatuhkan sanksi kepada Iran.

Iran kemudian melanggar banyak pembatasan nuklir yang disepakati dalam perjanjian itu.

"Korsel pada Jumat menyelesaikan pembayaran tagihan Iran di PBB sekitar 18 juta dolar dengan dana Iran yang dibekukan di Korea Selatan, lewat kerja sama aktif dengan badan-badan terkait seperti Pengendalian Aset di Departemen Keuangan AS dan Sekretariat PBB," kata kementerian keuangan Korsel dalam pernyataan.

Iran pekan lalu mendesak Korsel untuk membantu membayarkan iuran PBB dengan dana yang dibekukan karena khawatir kehilangan hak suara di Majelis Umum PBB, kata Kemenkeu Korsel.

Baca Juga: Timnas Malaysia Resmi Dilatih Kim Pan-gon, Shin Tae-yong Ikut Beri Respons

Sebelumnya, Iran telah berulang kali menuntut pencairan dana 7 miliar dolar (Rp100,3 triliun) yang dibekukan di bank-bank Korsel berdasarkan sanksi AS. Iran mengatakan Seoul "menyandera" uang itu.

Seorang pejabat Kemenkeu Korsel menolak menyebutkan berapa banyak uang Iran yang masih dibekukan setelah pembayaran ke PBB itu karena dilarang undang-undang kerahasiaan bank. [ANTARA]

Load More