SuaraJogja.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerapkan sistem kontrak penangkapan ikan sejak November 2021. Sistem kontrak penangkapan ini merupakan bagian dari kebijakan penangkapan terukur.
Selanjutnya konsep penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan. Langkah itu sekaligus untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap yang tahun ini ditargetkan Rp1 triliun dan menjadi Rp12 triliun pada 2024.
"Dengan kebijakan yang akan diterapkan ke depannya adalah penangkapan yang terukur dengan kuota ikan yang dibatasi," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kala melakukan kunjungan kerja di Pantai Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Bantul, Jumat (28/1/2022).
Dia menyampaikan, bila berdasarkan data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Kajiskan) sebanyak 12,2 juta ton per tahun produksi ikan. Saat ini pihaknya hanya memberi izin bahwa jumlah ikan yang ada di laut yang boleh ditangkap sekitar 80 persen.
Baca Juga: Kronologi Perusakan Mobil Mercedes Benz di Kasihan Bantul, Berawal dari Cekcok
"Ikan yang diperbolehkan di tempat hanya 80 persen kira-kira sembilan juta ton," terangnya.
Menurutnya, jumlah tersebut tetap akan dikurangi lagi hanya 5,5 juta ton yang boleh ditangkap. Dengan demikian, kesinambungan dari ekonomi laut bisa untuk generasi-generasi yang akan datang.
"Itu yang akan kami terapkan, kontrak yang dilakukan adalah hanya boleh mengambil berdasarkan kuota. Nelayan tradisional di wilayah tersebut juga diberi kuota."
"Jadi hanya nelayan asli daerah situ yang boleh mencari ikan di wilayahnya. Karena kan sudah by name by address, misal mereka bukan warga sini tidak boleh mengambil makan di sini," katanya.
Upaya yang dilakukan agar tidak ada nelayan dairi luar daerah yang masuk ke perairan Indonesia akan diawasi dengan satelit, air surveillance, kapal yang patroli selama 24 jam.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Diduga Gondol Ponsel di Piyungan Bantul
"Ini semua supaya laut kita bersih," ujarnya.
Sebagai informasi, dari sistem kontrak itu, pemerintah akan memungut PNBP untuk kegiatan pascaproduksi. Sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
"Saya berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua," ujar dia.
Berita Terkait
-
Menteri Kelautan dan Perikanan Tinjau Tambak Udang Super Intensif di Takalar
-
Dikunjungi Menteri Kelautan dan Perikanan, Ini Harapan Petambak Udang Dipasena
-
Ini Pesan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti ke Petambak Dipasena
-
Jurnalis Bondowoso: Copot Pengawal Arogan Menteri Kelautan dan Perikanan!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood