SuaraJogja.id - Aksi seorang bapak yang tertangkap usai mencuri handphone di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Bangka Belitung ramai jadi sorotan.
Diketahui pelaku yang berinisial RC terpaksa mencuri handphone agar bisa dipakai anaknya untuk keperluan sekolah daring.
Aksi amatir RC ketahuan hingga kemudian diamankan polisi untuk diproses hukum. Setelah berkasnya lengkap, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Dalam proses akhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Kajari Pangkalpinang Jefferdian mengatakan bila pihaknya menghentikan penuntutan kasus bapak mencuri handphone tersebut berdasarkan restorative justice.
Penghentian perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RC itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Putusan Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
“Kemarin sudah kami paparkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segala upaya yang kami lakukan itu berhasil dan disetujui beliau. Maka pada kami diperintahkan untuk menghentikan penuntutan perkara ini secara keadilan restorative (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, seperti dikutip dari Hops.id.
Restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Viral Pria Diikat di Tiang Listrik, Diduga Mencuri Speaker
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.5 juta.
Jefferdian juga berterima kasih pada korban yang telah telah mau memaafkan tersangka.
”Kemudian juga nanti kami akan kembalikan barang bukti kepada korban,” terangnya.
Tak hanya menghentikan kasus ini, Kajari Jefferdian juga memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone agar dapat dipakai untuk sekolah daring.
Pihak kejaksaan, lanjutnya, juga berharap kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air