Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:36 WIB
Pelaku bapak mencuri handphone sujud di hadapan Kajari Pangkalpinang. [Kejaksaan Negeri Pangkalpinang / YouTube]

Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.5 juta.

Jefferdian juga berterima kasih pada korban yang telah telah mau memaafkan tersangka.

”Kemudian juga nanti kami akan kembalikan barang bukti kepada korban,” terangnya.

Tak hanya menghentikan kasus ini, Kajari Jefferdian juga memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone agar dapat dipakai untuk sekolah daring.

Baca Juga: Viral Pria Diikat di Tiang Listrik, Diduga Mencuri Speaker

Pihak kejaksaan, lanjutnya, juga berharap kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.

”Karena kemarin disampaikan bahwa terjadinya peristiwa ini handphone itu akan dipergunakan oleh anaknya saudara RC untuk sekolah, maka hari ini juga saya ingin menyampaikan bantuan sebuah handphone mudah-mudahan bermanfaat. Saya harap ini yang terakhir,” terang Jefferdian pada tersangka yang langsung bersujud dan menangis di hadapannya.

Load More