SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini yang menyebut bahwa jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Melainkan hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara itu saja.
Zaenur menyatakan terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dari pernyataan tersebut. Pertama adalah terkait dengan potensi menumbuhkan korupsi kecil-kecilan atau petty corruption.
Pernyataan tersebut akan sangat sangat berisiko meningkatkan korupsi di lapisan bawah. Terlebih dengan orang-orang yang kemudian akan semakin berani untuk korupsi walaupun hanya di kisaran angka yang kecil.
"Hal ini tentu juga berisiko untuk menaikkan korupsi di tingkat bawah. Para pegawai bawah misalnya para pegawai tingkat rendah maupun di desa," kata Zaenur kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka Korupsi Rp46 Miliar Pengaturan Proyek di RSUD Bangkinang
Ia menilai bahwa absennya ancaman pidana badan akan menimbulkan efek hilangnya rasa takut dari para pelaku korupsi. Sehingga akan mengurangi penanganan kasus itu lebih maksimal lagi.
Mengingat bahwa risiko terbesar yang muncul dari penyataan itu hanyalah mengembalikan uang semata. Bahkan hanya mungkin ditambah dengan pembinaan dari inspektorat atas perbuatannya.
"Itu risiko yang sangat kecil dibandingkan keuntungan yang bisa mereka (koruptor) peroleh yaitu dari hasil korupsi sampai Rp50 juta. Menurut saya ini berbahaya karena meningkatkan petty corruption, korupsi kecil-kecilan. Dan ini bisa membuat korupsi di desa semakin merebak," tuturnya.
Zaenur memahami bahwa pernyataan Jaksa Agung dimaksudkan untuk memprioritaskan penanganan dari kejaksaan pada kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Kendati begitu tetap saja pernyataan itu bukan hal tepat untuk disampaikan.
Pasalnya pesan dari pernyataan itu akan sangat dimungkinkan ditangkap dengan keliru. Sehingga justru malah mengakibatkan risiko munculnya korupsi kecil-kecilan yang lebih banyak dan menjamur.
Baca Juga: Kejagung Sebut Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Alasannya
Selanjutnya, kata Zaenur, terkait dengan persoalan biaya. Tidak dimungkiri bahwa biaya penanganan korupsi cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan tindak pidana lain misalnya saja tindak pidana umum.
Namun bukan berarti pengembalian keuangan negara bisa menyelesaikan masalah itu. Sebab biaya penanganan korupsi itu tidak selalu dimungkinkan dengan pengembalian keuangan negara.
"Memang untuk tindak pidana apapun itu selalu tidak harus ada keuntungan secara finansial yang diperoleh negara. Setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya pengembalian keuangan negara," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paparan di raker Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa. Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta