SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan penyesuaian harga eceran tertinggi minyak goreng yang rencananya diberlakukan mulai 1 Februari.
“Memang sudah ada ketentuan dari Kementerian Perdagangan. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami peroleh,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022).
Sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan, maka harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
“Dengan aturan tersebut, memang perlu dilakukan penyesuaian harga. Termasuk di pasar tradisional yang banyak menjual minyak goreng curah,” katanya.
Saat ini, harga minyak goreng curah di pasar tradisional Kota Yogyakarta rata-rata masih cukup tinggi yaitu Rp18.000 per liter.
“Dimungkinkan pedagang masih menunggu rafaksi harga sehingga bisa menurunkan harga minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah,” katanya.
Yunianto berharap, pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak goreng curah dapat menyesuaikan harga sesuai kebijakan pemerintah per 1 Februari.
Sedangkan untuk persediaan minyak goreng, ia memastikan dalam kondisi cukup meskipun stok di banyak ritel berjejaring nasional dalam kondisi kosong.
“Dari pusat menyatakan stok minyak goreng dalam jumlah yang cukup. Kami akan cek kembali untuk memastikan penyebab kosongnya stok minyak goreng kemasan di ritel,” katanya.
Ia menduga, banyak pelaku usaha yang juga memanfaatkan penurunan harga minyak goreng yang terjadi sejak 19 Januari sehingga membeli dalam jumlah banyak.
“Stok di ritel lebih ditujukan untuk pembeli dari sektor rumah tangga. Jika harga minyak goreng curah sudah turun ke Rp11.500 per liter, maka harapannya pelaku usaha bisa kembali beralih ke curah sehingga stok di ritel bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
-
HET Minyak Goreng yang Ditetapkan Pemerintah Bikin Pedagang Pasar Tradisional Ketakutan, Ini Sebabnya
-
Minyak Goreng Langka Dipasaran, Pemkot Jakarta Barat Akan Gelar Operasi Pasar
-
Pemprov Sulsel Himbau Masyarakat Jangan Panik, Stok Minyak Goreng Cukup Untuk 6 Bulan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY