SuaraJogja.id - Sebanyak 19 nelayan Aceh Timur ditangkap oleh angkatan laut Thailand. Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, para nelayan itu diduga ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.
"Hari ini saya baru mendapatkan laporan dari Kemenlu secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha," kata Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.
Haji Uma mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis (27/1), angkatan laut Thailand telah menangkap dua kapal ikan Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK).
Menurut Haji Uma, para nelayan Aceh tersebut ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
Baca Juga: Diampuni Raja Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Tiba Indonesia
"Saat ini seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket. Terdapat dua nelayan di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di wilayah Phuket," ujarnya.
Namun, lanjut Haji Uma, dirinya juga menerima laporan dari pemilik kapal bahwa sebenarnya ada empat nelayan yang masih di bawah umur: Akhi Maulana (17), Mujiburrahman, (16) Muhammad Nazar (14), dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.
"Terkait selisih dua orang nelayan bawah umur ini kita akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu," katanya.
Haji Uma menambahkan, sejauh ini Kemenlu melalui KRI Songkhla terus berupaya melakukan pendampingan dan akses konsuler terkait pemberian bantuan hukum.
Dalam kesempatan ini, Haji Uma juga mengingatkan kepada seluruh nelayan Aceh untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas negara orang.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Seorang Nelayan di Aceh
"Bila sudah seperti ini kejadiannya, siapa yang susah, semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga," demikian Haji Uma.
Sementara itu, Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek juga membenarkan bahwa 19 nelayan Aceh tersebut ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.
"Mereka ditangkap karena masuk ke perairan Thailand, para nelayan itu tidak tahu batas," kata Miftach. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Diampuni Raja Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Tiba Indonesia
-
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Seorang Nelayan di Aceh
-
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir
-
Permohonan Pilu Nelayan Aceh Tolak Direlokasi: Lebih Baik Disuntik Mati
-
Tiga Nelayan Aceh yang Diduga Hilang Dipulangkan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Terkini
-
Tak Sekadar Lari, Mandiri Jogja Marathon 2025 Beri Diskon di Pameran UMKM hingga Undian ke Berlin
-
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan, Disanksi Bersihkan Objek Wisata Alam Selama 3 Bulan
-
Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?