SuaraJogja.id - Sebanyak 19 nelayan Aceh Timur ditangkap oleh angkatan laut Thailand. Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, para nelayan itu diduga ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.
"Hari ini saya baru mendapatkan laporan dari Kemenlu secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha," kata Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.
Haji Uma mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis (27/1), angkatan laut Thailand telah menangkap dua kapal ikan Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK).
Menurut Haji Uma, para nelayan Aceh tersebut ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
"Saat ini seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket. Terdapat dua nelayan di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di wilayah Phuket," ujarnya.
Namun, lanjut Haji Uma, dirinya juga menerima laporan dari pemilik kapal bahwa sebenarnya ada empat nelayan yang masih di bawah umur: Akhi Maulana (17), Mujiburrahman, (16) Muhammad Nazar (14), dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.
"Terkait selisih dua orang nelayan bawah umur ini kita akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu," katanya.
Haji Uma menambahkan, sejauh ini Kemenlu melalui KRI Songkhla terus berupaya melakukan pendampingan dan akses konsuler terkait pemberian bantuan hukum.
Dalam kesempatan ini, Haji Uma juga mengingatkan kepada seluruh nelayan Aceh untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas negara orang.
Baca Juga: Diampuni Raja Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Tiba Indonesia
"Bila sudah seperti ini kejadiannya, siapa yang susah, semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga," demikian Haji Uma.
Sementara itu, Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek juga membenarkan bahwa 19 nelayan Aceh tersebut ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.
"Mereka ditangkap karena masuk ke perairan Thailand, para nelayan itu tidak tahu batas," kata Miftach. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Diampuni Raja Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Tiba Indonesia
-
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Seorang Nelayan di Aceh
-
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir
-
Permohonan Pilu Nelayan Aceh Tolak Direlokasi: Lebih Baik Disuntik Mati
-
Tiga Nelayan Aceh yang Diduga Hilang Dipulangkan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?