SuaraJogja.id - Sebanyak 19 nelayan Aceh Timur ditangkap oleh angkatan laut Thailand. Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, para nelayan itu diduga ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.
"Hari ini saya baru mendapatkan laporan dari Kemenlu secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha," kata Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.
Haji Uma mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis (27/1), angkatan laut Thailand telah menangkap dua kapal ikan Indonesia masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK).
Menurut Haji Uma, para nelayan Aceh tersebut ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
"Saat ini seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket. Terdapat dua nelayan di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di wilayah Phuket," ujarnya.
Namun, lanjut Haji Uma, dirinya juga menerima laporan dari pemilik kapal bahwa sebenarnya ada empat nelayan yang masih di bawah umur: Akhi Maulana (17), Mujiburrahman, (16) Muhammad Nazar (14), dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.
"Terkait selisih dua orang nelayan bawah umur ini kita akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu," katanya.
Haji Uma menambahkan, sejauh ini Kemenlu melalui KRI Songkhla terus berupaya melakukan pendampingan dan akses konsuler terkait pemberian bantuan hukum.
Dalam kesempatan ini, Haji Uma juga mengingatkan kepada seluruh nelayan Aceh untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas negara orang.
Baca Juga: Diampuni Raja Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Tiba Indonesia
"Bila sudah seperti ini kejadiannya, siapa yang susah, semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga," demikian Haji Uma.
Sementara itu, Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek juga membenarkan bahwa 19 nelayan Aceh tersebut ditangkap karena melewati batas teritorial laut Thailand.
"Mereka ditangkap karena masuk ke perairan Thailand, para nelayan itu tidak tahu batas," kata Miftach. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Diampuni Raja Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Tiba Indonesia
-
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Seorang Nelayan di Aceh
-
Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan di Aceh, Pemohon Nyatakan Pikir-pikir
-
Permohonan Pilu Nelayan Aceh Tolak Direlokasi: Lebih Baik Disuntik Mati
-
Tiga Nelayan Aceh yang Diduga Hilang Dipulangkan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur