SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).
Dua tersangka, yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022, dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lili mengatakan pada Agustus 2019 telah mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Adapun dua tersangka lainnya, yakni Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
KPK menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Tersangka Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lili mengatakan pengadaan KTP-el merupakan salah satu proyek penting Pemerintah yang membutuhkan dana besar guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Oleh karenanya, pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh integritas. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur," ujarnya pula.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Korupsi Formula E, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK
Berita Terkait
-
Ketua IKADIN Minta Opini Advokat di Luar Ruang Sidang Tak Dibatasi dalam RKUHAP
-
Prabowo Ultimatum Pejabat dan Birokrat: Jangan Selewengkan dan Korupsi Anggaran Rakyat!
-
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Panggil Bekas Cawawako Kota Bandar Lampung Aryodhia
-
Ironi Hari Pendidikan, KPK Soroti Kecurangan Saat UTBK: Itu Perilaku Koruptif
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Kantor Wakil Rakyat Dikunci, Aspirasi Pendidikan Terkunci? Hardiknas Berujung Ricuh di Yogyakarta
-
Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
-
BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini
-
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon Bertambah, Polda DIY Periksa 11 Orang
-
Pembalap Cilik Asal Kulon Progo Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional