SuaraJogja.id - Proses hukum yang dijalani tiga warga Wadas yang ditangkap polisi naik status dari penyelidikan pada Selasa (8/2/2022) ke penyidikan pada Rabu (9/2/2022). Kabar tersebut disampaikan Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli dalam konferensi pers pada Kamis (10/2/2022).
Yogi dan kawan-kawan pendamping hukum sempat mengalami kesulitan saat hendak menemui warga Wadas yang ditahan di Polsek Bener maupun Polres Purworejo. Saat ke Polres Purworejo, pihaknya pun menanyakan kepada polisi alasan para warga ditangkap, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Kami sempat tanya polisi, apa alasan dan dasar hukum kawan-kawan warga ditangkap. Kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Polisi tidak mampu menjelaskan secara pasti warga ditangkap karena apa. Katanya hanya terkait rangkaian peristiwa sebelumnya, tapi tidak jelas rangkaian peristiwa yang bagaimana. Tindakan pidana apa tidak jelas," ungkap Yogi.
Lantas, ia dan rekan-rekan tetap berupaya meneui warga yang ditahan, tetapi polisi kemudian mentetapkan syarat tes antigen, sehingga pihaknya melakukan sesuai permintaan polisi. Ia pun baru bis amenemui para warga Wadas yang ditangkap pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Hari Terakhir Pengukuran Lahan, Polda Jateng Klaim Kondisi Desa Wadas Sudah Kondusif
Saat menemui mereka, Yogi dan kawan-kawan mendapatkan informasi bahwa ternyata sebagian warga sudah masuk BAP saat masih di Polsek Bener.
"Artinya, mereka di-BAP tanpa didampingi penasihat hukum. Yang belum, masih mungkin kami dampingi," jelas Yogi.
Lantas pada Rabu dini hari dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 15 orang. Setelah itu, ada tiga warga yang diperiksa lebih lanjut. Merekalah yang status pemeriksaan hukumnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Mereka dituding melanggar hukum yang tertulis pada dua pasal undang-undang. Salah satunya UU ITE.
"Tiga orang ini perkaranya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana, yaitu pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan SARA. Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoaks)," terang Yogi.
Baca Juga: Pedas! Fahri Hamzah Sentil Anggota DPR RI Dapil Wadas: Mana Ndasmu?
HP ketiga warga yang menjalani penyidikan itu pun disita. Yang membuat Yogi heran, dinaikkannya status dari penyelidikan ke penyidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo