SuaraJogja.id - Penyerbuan hingga penangkapan terhadap 67 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut pemerintah harus bertanggungjawab atas dugaan ancaman hingga pembungkaman di desa setempat.
"Tindakan aparat ini melanggar penghormatan prinsip HAM. Maka dari itu jelas dalam hal ini, pemerintah yaitu Presiden termasuk juga Gubernur (Jawa Tengah) bertanggungjawab dengan pelanggaran HAM di Wadas," ujar Usman dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Usman menyoroti jika memang polisi datang untuk melakukan pengamanan pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di wilayah yang sudah disetujui warga, tak perlu aparat sampai berkeliling ke rumah-rumah warga.
"Di beberapa video sampai aparat mengambil paksa warga di rumah-rumah sudah melanggar prinsip HAM itu," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan bagaimana aparat yang datang ke Wadas, melepas hingga merobek spanduk penolakan penambangan. Pasalnya hal itu merupakan cara berekspresi warga menyampaikan keluhannya terhadap konflik yang terjadi di Wadas.
"Hal ini jelas ada pembungkaman aspirasi warga yang dalam hal ini berusaha menyampaikan kritik dan kebebasan berpendapat," ujar Usman.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Wadas. Jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan instansi aparat polisi dan juga pemerintah.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo yang ikut dalam konferensi pers mengatakan seharusnya jika memang pengamanan dilakukan oleh aparat, mereka harus melengkapi diri dengan seragam. Namun pihaknya menyayangkan ada sebagian orang oknum yang ikut menangkap warga dengan tak berseragam
"Polisi tidak menggunakan seragam ini menjadi kekhawatiran warga. Apalagi ketika pengamanan dilakukan untuk pengukuran tidak perlu sampai mendatangkan ratusan hingga ribuan anggota," terang dia.
Sebelumnya, konflik penambangan batu andesit di Desa Wadas kembali pecah, Selasa (8/2/2022). Tanpa pemberitahuan, ribuan aparat mendatangi desa setempat dan menangkap sejumlah warga.
Pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 67 warga yang ditangkap polisi mulai dikeluarkan. Warga menolak penambangan karena akan berefek pada lingkungan dan sumber daya alam di tempat tinggal warga Wadas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya