SuaraJogja.id - Penyerbuan hingga penangkapan terhadap 67 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut pemerintah harus bertanggungjawab atas dugaan ancaman hingga pembungkaman di desa setempat.
"Tindakan aparat ini melanggar penghormatan prinsip HAM. Maka dari itu jelas dalam hal ini, pemerintah yaitu Presiden termasuk juga Gubernur (Jawa Tengah) bertanggungjawab dengan pelanggaran HAM di Wadas," ujar Usman dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Usman menyoroti jika memang polisi datang untuk melakukan pengamanan pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di wilayah yang sudah disetujui warga, tak perlu aparat sampai berkeliling ke rumah-rumah warga.
"Di beberapa video sampai aparat mengambil paksa warga di rumah-rumah sudah melanggar prinsip HAM itu," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan bagaimana aparat yang datang ke Wadas, melepas hingga merobek spanduk penolakan penambangan. Pasalnya hal itu merupakan cara berekspresi warga menyampaikan keluhannya terhadap konflik yang terjadi di Wadas.
"Hal ini jelas ada pembungkaman aspirasi warga yang dalam hal ini berusaha menyampaikan kritik dan kebebasan berpendapat," ujar Usman.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Wadas. Jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan instansi aparat polisi dan juga pemerintah.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo yang ikut dalam konferensi pers mengatakan seharusnya jika memang pengamanan dilakukan oleh aparat, mereka harus melengkapi diri dengan seragam. Namun pihaknya menyayangkan ada sebagian orang oknum yang ikut menangkap warga dengan tak berseragam
"Polisi tidak menggunakan seragam ini menjadi kekhawatiran warga. Apalagi ketika pengamanan dilakukan untuk pengukuran tidak perlu sampai mendatangkan ratusan hingga ribuan anggota," terang dia.
Sebelumnya, konflik penambangan batu andesit di Desa Wadas kembali pecah, Selasa (8/2/2022). Tanpa pemberitahuan, ribuan aparat mendatangi desa setempat dan menangkap sejumlah warga.
Pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 67 warga yang ditangkap polisi mulai dikeluarkan. Warga menolak penambangan karena akan berefek pada lingkungan dan sumber daya alam di tempat tinggal warga Wadas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air