SuaraJogja.id - Penyerbuan hingga penangkapan terhadap 67 warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut pemerintah harus bertanggungjawab atas dugaan ancaman hingga pembungkaman di desa setempat.
"Tindakan aparat ini melanggar penghormatan prinsip HAM. Maka dari itu jelas dalam hal ini, pemerintah yaitu Presiden termasuk juga Gubernur (Jawa Tengah) bertanggungjawab dengan pelanggaran HAM di Wadas," ujar Usman dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/2/2022).
Usman menyoroti jika memang polisi datang untuk melakukan pengamanan pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit di wilayah yang sudah disetujui warga, tak perlu aparat sampai berkeliling ke rumah-rumah warga.
"Di beberapa video sampai aparat mengambil paksa warga di rumah-rumah sudah melanggar prinsip HAM itu," kata dia.
Pihaknya juga menyayangkan bagaimana aparat yang datang ke Wadas, melepas hingga merobek spanduk penolakan penambangan. Pasalnya hal itu merupakan cara berekspresi warga menyampaikan keluhannya terhadap konflik yang terjadi di Wadas.
"Hal ini jelas ada pembungkaman aspirasi warga yang dalam hal ini berusaha menyampaikan kritik dan kebebasan berpendapat," ujar Usman.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Wadas. Jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan instansi aparat polisi dan juga pemerintah.
Terpisah, Dosen Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo yang ikut dalam konferensi pers mengatakan seharusnya jika memang pengamanan dilakukan oleh aparat, mereka harus melengkapi diri dengan seragam. Namun pihaknya menyayangkan ada sebagian orang oknum yang ikut menangkap warga dengan tak berseragam
"Polisi tidak menggunakan seragam ini menjadi kekhawatiran warga. Apalagi ketika pengamanan dilakukan untuk pengukuran tidak perlu sampai mendatangkan ratusan hingga ribuan anggota," terang dia.
Sebelumnya, konflik penambangan batu andesit di Desa Wadas kembali pecah, Selasa (8/2/2022). Tanpa pemberitahuan, ribuan aparat mendatangi desa setempat dan menangkap sejumlah warga.
Pada Rabu (9/2/2022), sebanyak 67 warga yang ditangkap polisi mulai dikeluarkan. Warga menolak penambangan karena akan berefek pada lingkungan dan sumber daya alam di tempat tinggal warga Wadas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan