SuaraJogja.id - Sebanyak 13 warga RW 01 Tegal Lempuyangan akhirnya harus meninggalkan rumah mereka di sekitar kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.
Sesuai tenggat waktu dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), warga yang terdampak penataan aset di jalur operasional kereta api itu diminta menyerahkan kunci rumah sekaligus menyelesaikan proses pembongkaran bangunan tambahan yang berdiri di atas lahan milik negara, Kamis (31/7/2025).
"Agenda hari ini dimulai pukul 9 pagi. Kami bertemu dengan pihak KAI dan juga dari Keraton untuk mengembalikan kunci rumah ini," ujar Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Handriutomo, Kamis siang.
Anton mengungkapkan, selain menyerahkan rumah, warga juga menerima sisa kompensasi dari PT KAI.
Besaran kompensasi masing-masing warga berbeda tergantung luasan bangunan tambahan yang mereka bangun dan tempati selama bertahun-tahun.
Jumlah terkecil adalah Rp21 juta dan terbesar mencapai Rp141 juta.
"Kompensasi 50 persen pertama sudah diberikan pada 24 Juni lalu saat kami menandatangani surat persetujuan pindah. Sisanya dibayarkan hari ini," paparnya.
Warga juga akhirnya menerima bebungah atau uang dari Keraton Yogyakarta. Keraton memberikan bebungah sebesar Rp750 juta yang dibagikan sama rata ke 13 warga.
"Kami menerima sisa 50 persen kompensasi yang dijanjikan oleh KAI, dan sekaligus menerima bebungah dari Keraton sebesar Rp750 juta, yang dibagi untuk 14 rumah," jelasnya.
Baca Juga: Detik-Detik Buruh Harian Lepas Terserempet KRL di Lempuyangan, Kaki dan Tangan Alami Luka Parah
Setelah proses tersebut selesai, lanjut Anton, PT KAI akan menutup seluruh rumah dengan seng.
Warga tidak lagi diperkenankan untuk masuk ke kawasan tersebut.
Proses relokasi ini merupakan bagian dari program penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang tengah dikembangkan oleh PT KAI.
Penataan ini mencakup pembersihan bangunan tambahan di rumah-rumah dinas yang merupakan aset PT KAI.
Bangunan akan digunakan PT KAI kedepannya demi kepentingan optimalisasi operasional dan pengembangan kawasan itu.
Namun fasad dari seluruh bangunan utama tidak boleh dirobohkan karena merupakan cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah