SuaraJogja.id - Warga yang terdampak eksekusi rumah di Jalan Hayam Wuruk No 110, Lempuyangan, Kota Yogyakarta, menyampaikan protes keras kepada PT KAI. Mereka menilai proses pengosongan rumah yang dilakukan oleh KAI tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dan menyebabkan kerusakan pada barang-barang pribadi milik penghuni.
Wishnu Prabanggara, salah satu penghuni rumah saat dihubungi mengungkapkan banyak perabotan dan barang miliknya rusak saat proses pembongkaran dilakukan.
Ia juga menyayangkan sikap KAI yang menurutnya tidak merespons surat-surat keberatan yang telah ia kirimkan sebelumnya.
"Pada waktu eksekusi, kami kasih kunci untuk membuka pintu saja tidak mau, bukanya dengan merusak pintu. Sepertinya memang sengaja untuk merusak," paparnya, Minggu (13/7/2025).
Wishnu menambahkan dia akan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian usai pulang dari Pekanbaru pada pekan ini.
Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara agar warga mendapat kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.
Keluarganya juga akan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta saat menempuh jalur hukum. Sebab tindakan eksekusi KAI dianggap tidak manusiawi.
"Kita baru menentukan konsep dan lainnnya [untuk langkah hukum]," ungkapnya.
Menanggapi protes warga, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan penertiban rumah di Jalan Hayam Wuruk telah melalui proses yang sah dan sesuai aturan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para penghuni sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Eksekusi Paksa Satu Rumah di Lempuyangan: Penghuni Layangkan Gugatan, LBH Siap Lawan PT KAI
"Dalam surat pemberitahuan penertiban sudah disampaikan bahwa penertiban akan dilakukan. Kerusakan maupun kehilangan bukan menjadi tanggung jawab KAI karena semuanya sudah sesuai prosedur," ujar Feni disela pembagian 750 kopi gratis di Stasiun Yogyakarta.
Terkait rencana warga menempuh jalur hukum, Feni menyatakan bahwa pihak KAI menghormati hak tersebut sebagai bagian dari proses negara hukum.
"Upaya hukum yang akan ditempuh penghuni kami hormati. Itu hak seluruh warga Indonesia," tandasnya.
Feni menegaskan lahan yang dieksekusi adalah milik Kasultanan yang dikuasakan kepada PT KAI.
Lahan tersebut menjadi bagian dari rencana jangka panjang pengembangan kawasan transit Stasiun Lempuyangan.
Rumah Wishnu merupakan satu-satunya dari 14 bangunan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan yang menolak kompensasi dari PT KAI. Karena itu pasca tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 3, PT KAI melakukan ekseskusi pada Selasa (8/7/2025) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?