SuaraJogja.id - PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3 meminta warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta segera angkat kaki dari rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan pada akhir Juli 2025 mendatang.
Permintaan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan setelah 17 Agustus 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KAI.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun angkat suara terkait hal itu.
Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/6/2025), pemilik tanah Stasiun Lempuyangan tersebut menyerahkan keputusan penggusuran warga kepada PT KAI.
"Ya saya kira itu urusan KAI sama [warga]," ujarnya.
Sultan menyebutkan, bangunan cagar budaya yang dihuni warga Lempuyangan selama berpuluh-puluh tahun merupakan rumah dinas milik PT KAI.
Karena status kepemilikannya berada di salah satu BUMN tersebut, maka warga mestinya mentaati kesepakatan yang dibuat.
Apalagi ada ganti rugi yang akan didapat warga Lempuyangan untuk membongkar bangunan tambahan di kawasan rumah dinas tersebut. Karenanya Sultan mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut.
"Kesepakatan ganti ruginya kan sudah [ada], tinggal hanya waktu. Ya biar diselesaikan aja. Maunya [warga] kan [tidak pindah] bulan ini, tapi minta mundur Agustus. Hanya terserah di PT KAI setuju atau nggak. Tapi hanya masalah waktu, bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Terkait tambahan besaran uang kompensasi yang diinginkan warga, Sultan justru mempertanyakan tuntutan tersebut. Apalagi warga meminta ganti rugi sebesar rumah KPR seharga Rp 250 juta.
Keraton Yogyakarta tidak akan memenuhi tuntutan tersebut. Apalagi Keraton sudah menyediakan bebungah atau uang kompensasi sebesar Rp 750 juta untuk 14 rumah warga Tegal Lempuyangan yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.
"Nek kabeh [tuntutan warga] dipenuhi yo raiso, terus kudu duwe omah nek sak Indonesia wajib dibayari negoro [kalau dipenuhi, warga se-Indonesia wajib diurusi negara], tapi kalo itu permintaan yo wajar wae," tandasnya.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI memang menolak usulan perpanjangan pembongkaran bangunan tambahan yang disampaikan warga Lempuyangan.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Management telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan Akhir Juli 2025, dengan catatan warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat