SuaraJogja.id - PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3 meminta warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta segera angkat kaki dari rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan pada akhir Juli 2025 mendatang.
Permintaan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan setelah 17 Agustus 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KAI.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun angkat suara terkait hal itu.
Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/6/2025), pemilik tanah Stasiun Lempuyangan tersebut menyerahkan keputusan penggusuran warga kepada PT KAI.
"Ya saya kira itu urusan KAI sama [warga]," ujarnya.
Sultan menyebutkan, bangunan cagar budaya yang dihuni warga Lempuyangan selama berpuluh-puluh tahun merupakan rumah dinas milik PT KAI.
Karena status kepemilikannya berada di salah satu BUMN tersebut, maka warga mestinya mentaati kesepakatan yang dibuat.
Apalagi ada ganti rugi yang akan didapat warga Lempuyangan untuk membongkar bangunan tambahan di kawasan rumah dinas tersebut. Karenanya Sultan mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut.
"Kesepakatan ganti ruginya kan sudah [ada], tinggal hanya waktu. Ya biar diselesaikan aja. Maunya [warga] kan [tidak pindah] bulan ini, tapi minta mundur Agustus. Hanya terserah di PT KAI setuju atau nggak. Tapi hanya masalah waktu, bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Terkait tambahan besaran uang kompensasi yang diinginkan warga, Sultan justru mempertanyakan tuntutan tersebut. Apalagi warga meminta ganti rugi sebesar rumah KPR seharga Rp 250 juta.
Keraton Yogyakarta tidak akan memenuhi tuntutan tersebut. Apalagi Keraton sudah menyediakan bebungah atau uang kompensasi sebesar Rp 750 juta untuk 14 rumah warga Tegal Lempuyangan yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.
"Nek kabeh [tuntutan warga] dipenuhi yo raiso, terus kudu duwe omah nek sak Indonesia wajib dibayari negoro [kalau dipenuhi, warga se-Indonesia wajib diurusi negara], tapi kalo itu permintaan yo wajar wae," tandasnya.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI memang menolak usulan perpanjangan pembongkaran bangunan tambahan yang disampaikan warga Lempuyangan.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Management telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan Akhir Juli 2025, dengan catatan warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!