SuaraJogja.id - PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3 meminta warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta segera angkat kaki dari rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan pada akhir Juli 2025 mendatang.
Permintaan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan setelah 17 Agustus 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KAI.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun angkat suara terkait hal itu.
Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/6/2025), pemilik tanah Stasiun Lempuyangan tersebut menyerahkan keputusan penggusuran warga kepada PT KAI.
"Ya saya kira itu urusan KAI sama [warga]," ujarnya.
Sultan menyebutkan, bangunan cagar budaya yang dihuni warga Lempuyangan selama berpuluh-puluh tahun merupakan rumah dinas milik PT KAI.
Karena status kepemilikannya berada di salah satu BUMN tersebut, maka warga mestinya mentaati kesepakatan yang dibuat.
Apalagi ada ganti rugi yang akan didapat warga Lempuyangan untuk membongkar bangunan tambahan di kawasan rumah dinas tersebut. Karenanya Sultan mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut.
"Kesepakatan ganti ruginya kan sudah [ada], tinggal hanya waktu. Ya biar diselesaikan aja. Maunya [warga] kan [tidak pindah] bulan ini, tapi minta mundur Agustus. Hanya terserah di PT KAI setuju atau nggak. Tapi hanya masalah waktu, bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Terkait tambahan besaran uang kompensasi yang diinginkan warga, Sultan justru mempertanyakan tuntutan tersebut. Apalagi warga meminta ganti rugi sebesar rumah KPR seharga Rp 250 juta.
Keraton Yogyakarta tidak akan memenuhi tuntutan tersebut. Apalagi Keraton sudah menyediakan bebungah atau uang kompensasi sebesar Rp 750 juta untuk 14 rumah warga Tegal Lempuyangan yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.
"Nek kabeh [tuntutan warga] dipenuhi yo raiso, terus kudu duwe omah nek sak Indonesia wajib dibayari negoro [kalau dipenuhi, warga se-Indonesia wajib diurusi negara], tapi kalo itu permintaan yo wajar wae," tandasnya.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI memang menolak usulan perpanjangan pembongkaran bangunan tambahan yang disampaikan warga Lempuyangan.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Management telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan Akhir Juli 2025, dengan catatan warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah