SuaraJogja.id - PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3 meminta warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta segera angkat kaki dari rumah dinas di kawasan Stasiun Lempuyangan pada akhir Juli 2025 mendatang.
Permintaan warga untuk menunda pembongkaran bangunan tambahan setelah 17 Agustus 2025 ditolak mentah-mentah oleh PT KAI.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun angkat suara terkait hal itu.
Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/6/2025), pemilik tanah Stasiun Lempuyangan tersebut menyerahkan keputusan penggusuran warga kepada PT KAI.
"Ya saya kira itu urusan KAI sama [warga]," ujarnya.
Sultan menyebutkan, bangunan cagar budaya yang dihuni warga Lempuyangan selama berpuluh-puluh tahun merupakan rumah dinas milik PT KAI.
Karena status kepemilikannya berada di salah satu BUMN tersebut, maka warga mestinya mentaati kesepakatan yang dibuat.
Apalagi ada ganti rugi yang akan didapat warga Lempuyangan untuk membongkar bangunan tambahan di kawasan rumah dinas tersebut. Karenanya Sultan mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut.
"Kesepakatan ganti ruginya kan sudah [ada], tinggal hanya waktu. Ya biar diselesaikan aja. Maunya [warga] kan [tidak pindah] bulan ini, tapi minta mundur Agustus. Hanya terserah di PT KAI setuju atau nggak. Tapi hanya masalah waktu, bukan masalah-masalah seperti kemarin, ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Terkait tambahan besaran uang kompensasi yang diinginkan warga, Sultan justru mempertanyakan tuntutan tersebut. Apalagi warga meminta ganti rugi sebesar rumah KPR seharga Rp 250 juta.
Keraton Yogyakarta tidak akan memenuhi tuntutan tersebut. Apalagi Keraton sudah menyediakan bebungah atau uang kompensasi sebesar Rp 750 juta untuk 14 rumah warga Tegal Lempuyangan yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan.
"Nek kabeh [tuntutan warga] dipenuhi yo raiso, terus kudu duwe omah nek sak Indonesia wajib dibayari negoro [kalau dipenuhi, warga se-Indonesia wajib diurusi negara], tapi kalo itu permintaan yo wajar wae," tandasnya.
Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan PT KAI memang menolak usulan perpanjangan pembongkaran bangunan tambahan yang disampaikan warga Lempuyangan.
Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Management telah memutuskan batas akhir pengosongan dapat diberikan hanya sampai dengan Akhir Juli 2025, dengan catatan warga sepakat untuk mengosongkan secara sukarela," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta