SuaraJogja.id - PT KAI akhirnya mengeksekusi paksa satu rumah warga di Jalan Hayam Wuruk Nomor 110, Lempuyangan, Selasa (8/7/2025).
Membawa ratusan petugas gabungan, ekskusi dilakukan pasca warga penghuni rumah menolak kompensasi meski sudah mendapatkan Surat Peringatan(SP) 3.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sudah kita layangkan, namun tidak diindahkan oleh keluarga. Maka hari ini kita lakukan penertiban total,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih disela eksekusi. Selasa Siang.
Menurut Feni, dari 14 rumah yang terkena penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, 13 penghuni telah bersedia menandatangani surat pengosongan secara sukarela. Hanya satu rumah yang proses sosialisasinya berakhir deadlock dan tidak memberikan pernyataan bersedia mengosongkan.
Karenanya KAI mengambil langkah eksekusi terhadap rumah dinas yang merupakan aset BUMN tersebut. KAI pun akhirnya tidak memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
Ia juga menyebut, barang-barang milik penghuni sudah dipindahkan dan diamankan oleh tim KAI di rumah singgah wilayah Sleman.
"Karena ini penertiban, maka tidak ada kompensasi ganti rugi. Yang ada adalah ongkos bongkar. Itu pun berlaku hanya untuk yang sukarela keluar sebelum SP3,” tandasnya.
Feni menambahkan, pihaknya mengklaim seluruh dasar hukum telah disosialisasikan kepada warga, mulai dari surat dari Menteri BUMN, KPK, hingga Undang-Undang Perkeretaapian.
Oleh karena itu proses penertiban ini sah dilakukan tanpa perlu surat pengadilan karena lahan termasuk dalam aset negara.
Baca Juga: Akhirnya 13 Warga Tegal Lempuyangan Setuju Bongkar Bangunan Tambahan, Satu Orang Menolak
Pengingkaran Proses Hukum
Sementara juru bicara warga, Fokki Ardiyanto eksekusi tersebut merupakan aksi premanisme yang dilakukan PT KAI. Apalagi dalam pembongkaran paksa tersebut ada pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Menggunakan pendekatan kekuasaan, bahkan menyerupai premanisme," tandasnya.
Menurut Fokki, insiden ini adalah alarm peringatan bagi warga di wilayah lain yang bisa mengalami kejadian serupa. Ia menyerukan agar solidaritas dibangun untuk menghadapi pendekatan semena-mena dari institusi negara.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan mengungkapkan, pendekatan paksa PT KAI sebagai bentuk pengingkaran terhadap proses hukum.
"Sekitar pukul 8 pagi, PT KAI langsung datang dan tidak menyampaikan banyak hal. Kami dari LBH Yogyakarta sudah menyampaikan keberatan terkait dasar hukum penertiban ini," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini: Cuma Modal Klik, Saldo Langsung Nambah
-
Deteksi Dini Kanker Payudara: Siloam Raih Rekor MURI dan Tingkatkan Kesadaran Ribuan Wanita