SuaraJogja.id - Ketegangan berkepanjangan antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan rumah dinas Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, perlahan mereda.
Dari 14 rumah terdampak penataan Stasiun Lempuyangan, 13 warga telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan tambahan secara mandiri.
Pembongkaran harus selesai sebelum 31 Juli 2025 mendatang. Mereka pun menerima kompensasi dari PT KAI serta bebungah atau bantuan dari Keraton Yogyakarta.
Sedangkan satu warga memilih bertahan dan tidak menyetujui tawaran yang diberikan PT KAI melalui Surat Peringatan (SP) 3.
Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, Antonius Handriutomo di Yogyakarta, Minggu (22/6/2025) mengungkapkan keputusan 13 warga tersebut diambil setelah melalui proses panjang sejak Maret 2025 lalu, termasuk berbagai audiensi dengan DPRD Kota, DPRD DIY, hingga pertemuan dengan Walikota Yogyakarta.
Warga akhirnya menyadari keterbatasan posisi hukum mereka atas tanah Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.
Rumah yang mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun pun merupakan bangunan dinas dari PT KAI.
"Kita mempelajari selama dua setengah bulan ini, kita sudah berusaha audensi walikota, DPRD Kota dan propinsi. Dari tahapan-tahapan itu, kita tahu akhirnya pendapat dari berkuasa seperti ini, kita tidak akan konyol [menolak kompensasi]," paparnya.
Anton menyebutkan, pihaknya merupakan warga kloter pertama yang menandatangani kesepakatan kompensasi dengan PT KAI pada 16 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Penggusuran di Lempuyangan: Warga Memohon KAI Izinkan Rayakan Agustusan Terakhir di Rumah Mereka
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka kompensasi pada warga dicairkan dua termin.
"Termin pertama sebesar 50 persen diberikan setelah penandatanganan kesepakatan dan sisanya saat penyerahan kunci dan tagihan listrik serta air terakhir pada 31 Juli 2025 mendatang," jelasnya.
Selain kompensasi dari PT KAI untuk uang bongkar sebesar Rp2,5 juta pada hari penyerahan kunci nanti, warga juga akan menerima tambahan bebungah dari Keraton sebesar Rp750 juta, yang dibagi rata kepada 14 rumah.
Meski satu warga menolak, perhitungannya tetap dibagi 14, sehingga setiap rumah menerima sekitar Rp 53 juta.
Sebagai bagian dari kesepakatan, warga bersedia membongkar bangunan tambahan yang berdiri di luar rumah utama.
Bangunan tambahan seperti dapur, gudang, atau garasi dinilai oleh KAI sebagai milik pribadi warga dan diberikan nilai pembongkaran Rp 250 ribu per meter untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk non-permanen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta